Berita Ogan Ilir
Ditampal Plat Baja, Ini Gambaran Proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit Ogan Ilir yang Digarong 2 ASN
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap," kata AKBP Yusantiyo Sandhy yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3/2021) lalu.
Baca juga: DPC Demokrat Ogan Ilir Minta Polisi Tak Beri Ruang Bagi Demokrat Tandingan
Baca juga: Bakal Ada Partai Demokrat Tandingan di Ogan Ilir, Kubu AHY Bergerak Cepat, Minta Polisi Lakukan Ini
Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA.
SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir.
Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Baca juga: Staf Ahli Bupati & Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Indralaya Utara
Baca juga: Masihkah WFH Berlaku di Ogan Ilir Usai Vaksinasi Covid-19, Ini Jawaban Bupati Panca Wijaya Akbar
"Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," kata Yusantiyo.
Melihat lebih dekat Jembatan Sungai Rambutan-Parit, jembatan ini berjarak sekitar 4 kilometer dari kilometer 24 jalan lintas Sumatera (jalinsum) ruas Palembang-Indralaya.
Sesuai namanya, jembatan ini menghubungkan dua desa yakni Sungai Rambutan dan Parit di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Jika diperhatikan, sekilas tak ada yang kurang dari jembatan dengan struktur rangkaian baja berbentuk balok persegi panjang ini.
Baca juga: Republik Ini Adil, Oknum ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Ditahan Kejati Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Dalam
Baca juga: Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Pantauan Minggu (21/3/2021) siang, warga di kedua desa tampak lalu-lalang berkendara, memanfaatkan keberadaan jembatan yang selesai pembangunannya pada Desember 2018 itu.
Hanya saja, jalan pendekat di salah satu sisi jembatan ditutupi plat baja karena ambles.
Sehingga pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju dan ekstra hati-hati, khawatir plat baja tersebut jebol.
Informasi yang dihimpun, proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit memiliki panjang 60 meter, lebar 5 meter dan tinggi 4,5 meter.
Dijelaskan, sumber dana proyek jembatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp6,8 miliar.
Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp2,9 miliar.
Baca juga: Belum Ditahan, Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Tersangka Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya
Baca juga: Seorang ASN Dinas PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka, Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Indralaya
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp250 juta," terang Yusantiyo kembali.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
Baca juga: Akun Medsos di Ogan Ilir Lecehkan Profesi Jurnalis, Ketua PWI Sumsel Kutuk Keras: Minta APH Proses
Baca juga: Profil Istri Bupati Ogan Ilir Mikhailia Tikha Alamsjah, Kakeknya Ikut Andil Dirikan Hotel Indonesia
"Langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo," kata Marthen.
Ketiga tersangka, AM, SA dan CR kini menjalani selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret lalu hingga 7 April mendatang.
Setelah ditahan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Palembang.
"Selama penahanan ini, Kejari akan melengkapi berkas administrasi untuk segera dilakukan sidang," jelas Marthen.
