Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
"Penetatapan tersangka FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor : 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021," ujar Khaidirman.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir tahun anggaran 2017, FZ kembali dijadwalkan diperiksa oleh Kejati Sumsel, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, pada Senin (15/3/2021) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.
"Penetatapan tersangka FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor : 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021," ujar Khaidirman, Senin (15/3/2021).
• Gunakan Duit Suap, Edhy Prabowo Hadiahi Jam Tangan Rolex Buat Isteri Tercinta Saat Berada di Hawaii
Kasi Penkum Kejati Sumsel ini mejelaskan jika bahwasanya FZ belum ditahan hingga saat ini.
"Mengingat selama proses pemeriksaan, dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka FZ saat ini belum ditahan," jelasnya.
FZ sendiri merupakan oknum ASN di Dinas PUPR Ogan Ilir, yang pada proyek jalan pelabuhan dalam menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp. 3,2 miliar.
"Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar.
Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya," ujar Aspidsus Kejati Sumsel yang saat itu dijabat oleh, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9/2020).
• Bersahabat, Andre Taulany Justru Beri Reaksi Menohok saat Sule Trending, Kesombongan Disindir: Sok
Lebih lanjut dikatakan Zet modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut.
Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
"Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya.
Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan pemeriksaan masih berlansung.