Gunakan Duit Suap, Edhy Prabowo Hadiahi Jam Tangan Rolex Buat Isteri Tercinta Saat Berada di Hawaii

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS

Editor: aminuddin
TRIBUN/DENNIS DESTRYAWAN
Edhy Prabowo 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai terkuak di persidangan.

Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengaku pernah diberi jam tangan merk Rolex saat berada di Hawaii, Negara Bagian Amerika Serikat.

Hal tersebut terungkap saat Iis dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya jaksa.

"Saya menerima ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," jawab Iis.

"Dibeli di Hawaii?" lanjut jaksa.

Iis mengungkap tak tahu persis dari mana jam itu dibeli.

Namun ia mengaku saat menyerahkan, Edhy bilang bahwa jam Rolex tersebut sebagai hadiah ulang tahun pernikahan.

"Saya tidak tahu persis pada dasarnya.

Tapi pak Edhy ketika menyerahkan, (bilang) bahwa This is Anniversary Present," ucap Iis.

Baca juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Simpang Uang Rp10 Miliar di Rumah

Dalam perkara ini KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta, staf khusus Edhy, Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih, staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved