Staf Ahli Bupati & Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Indralaya Utara
Dua dari tiga tersangka kasus korupsi proyek jembatan antardesa di Indralaya Utara, tercatat merupakan aparatur sipil negara.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dua dari tiga tersangka kasus korupsi proyek jembatan antardesa di Indralaya Utara, tercatat merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ogan Ilir.
Kedua orang tersebut yakni pembantu staf ahli bupati yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.
Seorang lainnya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA yang saat ini menjabat Kepala Disnakertrans Ogan Ilir.
Selain dua orang ini, ada satu lagi tersangka berinisial CR yang merupakan kontraktor proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut.
• Bak Bukit Es yang Mencair, Begini Jadinya Jika Orang Pendiam Terus Diganggu, Pisau Berbicara
"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi, di Indralaya, Jumat (19/3/2021).
Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya pun diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,8 miliar.
Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.
"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
• Detik-detik Tubuh Jumini Bocah Perempuan yang Tenggelam di Buana Pemaca OKU Selatan Ditemukan
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi, mengungkapkan ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini," kata Marten.