Presiden Tiga Periode
Polemik Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Wacana ini dikemukakan agar presiden terpilih nantinya tidak terbebani atau terganggu dengan keinginan untuk dipilih kembali pada periode selanjutnya.
Presiden akan fokus bekerja sampai akhir masa jabatannya.
Kebijakan yang diambil oleh presiden tidak akan dicurigai oleh lawan politiknya sebagai kampanye terselubung untuk menggalang dukungan publik.
Dan bagi para calon presiden pengganti dapat bersaing secara fair dan punya peluang yang sama untuk menang karena presiden yang sedang berkuasa tidak dapat lagi mengikuti pilpres.
Di beberapa negara, pengaturan masa jabatan presiden hanya satu periode telah banyak diterapkan.
Pola ini telah berlaku di Filipina (sesudah pemerintahan Ferdinand Marcos).
Masa jabatan presiden Filipina 6 tahun dan hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden Mexico juga dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan yaitu 6 tahun (Bagir Manan, 1999).
Banyak yang menduga bahwa wacana genit untuk mengutak-atik masa jabatan presiden ini dilakukan oleh pendukung Presiden Jokowi.
Namun hal tersebut dibantah oleh Jokowi.
Bahkan Jokowi dengan gusar dan rasa kecewa menyatakan “Kalau ada yang mengusulkan (masa jabatan) presiden tiga periode, itu ada tiga (kemungkinan) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, dan ingin cari muka. Ketiga, ingin menjerumuskan (saya)” (Kompas, 3/12/2019).
Sebagai akhir tulisan ini, penulis berpendapat bahwa wacana amandemen terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden sah-sah saja kalau itu merupakan kehendak rakyat.
Namun jika keinginan amandemen tersebut hanya untuk memenuhi syahwat politik para politisi penulis kurang setuju.
Oleh karena itu, kalau memang masa jabatan presiden mau diamandemen alangkah baiknya kalau dimintakan pendapat rakyat lebih dahulu melalui referendum. Referendum terhadap konstitusi lazim dilakukan oleh berbagai negara.
Contoh, Mesir pada tahun 2014 melakukan referendum terhadap masa jabatan presiden.
Hasil referendum memperpanjang periode pemerintahan Presiden Abdel Fattah al-Sisi dari 4 tahun menjadi 6 tahun.
Perubahan konstitusi juga memungkinkannya mencalonkan kembali sebagai presiden Mesir untuk periode ketiga pada 2024.
Referendum terhadap masa jabatan presiden juga dilakukan di Turki pada tahun 2017.
Hasil referendum merubah sistem pemerintahan Turki dari sistem parlementer menjadi sistem presidensiil.
Pergantian sistem pemerintahan ini akan diimplementasikan pada tahun 2019.
Dalam amandemen tercakup perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 5 tahun, dan boleh menjabat 2 periode.
Dengan demikian, Presiden Recep Tayyip Erdogan berpotensi memimpin Turki hingga 2029.(***)