Presiden Tiga Periode

Polemik Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu per­panjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Editor: Salman Rasyidin

Wacana ini dikemukakan agar presiden terpilih nantinya tidak ter­bebani atau terganggu dengan keinginan untuk dipilih kembali pada periode selan­jutnya.

Presiden akan fokus bekerja sampai akhir masa jabatannya.

Kebijakan yang di­ambil oleh presiden tidak akan dicurigai oleh lawan politiknya sebagai kampanye terselubung untuk menggalang dukungan publik.

Dan bagi para calon presiden peng­ganti dapat bersaing secara fair dan  punya peluang yang sama untuk menang karena presiden yang sedang berkuasa tidak dapat lagi   mengikuti pilpres.

Di beberapa negara,  pengaturan masa jabatan presiden hanya satu periode telah ba­nyak diterapkan.

Pola ini telah berlaku di Filipina (sesudah pemerintahan Ferdinand Marcos).

Masa jabatan presiden Filipina 6 tahun dan hanya untuk satu kali masa ja­batan.

Presiden Mexico juga dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan yaitu 6 tahun (Bagir Manan, 1999).

Banyak yang menduga bahwa wacana genit untuk mengutak-atik masa jabatan pre­siden ini dilakukan oleh pendukung Presiden Jokowi.

Namun hal tersebut dibantah o­leh Jokowi.

Bahkan Jokowi dengan gusar dan rasa kecewa menyatakan “Kalau ada yang mengusulkan (masa jabatan) presiden tiga periode, itu ada tiga (kemungkinan) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, dan ingin cari muka. Ketiga, ingin men­jerumuskan (saya)” (Kompas, 3/12/2019).

Sebagai akhir tulisan ini, penulis berpendapat bahwa wacana amandemen terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden sah-sah saja kalau itu merupakan kehendak rak­yat.

Namun jika keinginan amandemen tersebut hanya untuk memenuhi  syahwat po­litik para politisi penulis kurang setuju.

Oleh karena itu, kalau memang masa ja­bat­an presiden mau diamandemen  alangkah baiknya kalau dimintakan pendapat rak­yat lebih dahulu melalui referendum. Referendum terhadap konstitusi lazim dila­ku­kan oleh berbagai  negara.

Contoh, Mesir pada tahun 2014 melakukan referendum ter­hadap masa jabatan presiden.

Hasil referendum memperpanjang periode pe­me­rin­tahan Presiden Abdel  Fattah al-Sisi dari 4 tahun menjadi 6 tahun.

Perubahan kons­ti­tu­si juga  memungkinkannya mencalonkan kembali sebagai presiden Mesir untuk pe­riode ketiga pada 2024.

Referendum terhadap masa jabatan presiden juga dilakukan di Turki pada tahun 2017.

Hasil referendum  merubah sistem pemerintahan Turki dari sistem parlementer men­­jadi sistem presidensiil.

Pergantian sistem pemerintahan ini akan diimple­men­ta­si­­kan pada tahun 2019.

Dalam amandemen tercakup perpanjangan masa jabatan pre­siden menjadi 5 tahun, dan boleh menjabat 2 periode.

Dengan demikian, Presiden Re­cep Tayyip Erdogan berpotensi memimpin Turki hingga 2029.(***)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved