Presiden Tiga Periode

Polemik Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu per­panjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Editor: Salman Rasyidin

Presiden Soekarno se­te­­lah ditunjuk oleh PPKI sebagai presiden sampai akhir masa jabatannya tidak per­nah dipilih oleh MPR dan terus saja berkuasa.

Bahkan MPRS lewat Ketetapan MPRS No. III/1963 menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Dan ini merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945.

Demikian juga dengan Presiden Soeharto terus menjadi presiden selama 7 periode (1968-1998).

Tentu saja tidak ada yang dilanggar oleh presiden Soeharto terhadap UUD 1945.

Yang salah adalah UUD 1945 tidak memberikan batasan periodesasi sampai berapakali seseorang bisa menjabat presiden.  

Penjelasan UUD 1945 tidak memberikan penjelasan yang lengkap terhadap pasal 7 ini.

Dalam penjelesan pasal 7 dinyatakan bahwa pasal ini “telah jelas”.

Namun dari ka­ta-kata telah jelas, menurut Prof. Abu Daud Busroh (1991) justru masih meng­an­dung hal yang belum jelas yakni berapakali seseorang itu dimungkinkan menurut ketentuan dapat memegang jabatan presiden.

Banyak pengamat menyatakan bahwa ketidakjelasan mengaturan masa jabatan presiden inilah yang menjadi pangkal persoalan presiden mengakumulasi kekuasaannya.

Pengalaman Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun menyebabkan salah satu fokus perubahan UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wa­kil presiden.

Pembatasan masa jabatan tersebut dipandang sangat penting mengingat su­dah menjadi karakter kekuasaan apabila semakin lama dijabat maka akan semakin mem­besar, mengeras, dan menguat.

Tahapan berikutnya kekuasaan yang demikian mem­buka peluang bagi berkembangnya kekuasaan yang otoriter yang akan meng­ancam demokrasi dan hak asasi manusia (Patrialis Akbar, 2013).

Tumbangnya rezim  Soeharto memunculkan babak baru perpolitikan di Indonesia ter­utama yang berkaitan dengan masa jabatan presiden.

Pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998, MPR mengeluarkan Ketetapan No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved