Presiden Tiga Periode
Polemik Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang
Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Beliau mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mendorong adanya sidang istimewa MPR untuk melaksanakan perubahan terhadap dua pasal.
Satu diantara dua pasal itu akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali (Sriwijaya Post, 15/3/2021).
Isu ini kemudian menjadi bola liar dalam jagat perpolitikan kita.
Berbagai tanggapan muncul. Partai Demokrat dan PDIP kompak menolak apa yang dilontarkan Amien Rais.
Bahkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan tak pernah ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden di MPR (Kompas, 16/3/2021).
Dalam tulisan ini penulis ingin memberikan sedikit ulasan tentang periodesasi masa jabatan presiden.
Di negara yang berbentuk republik dan menganut sistem pemerintahan presidensial adalah hal yang lazim jika seorang presiden dibatasi masa jabatannya.
Dengan pembatasan jabatan ini memungkinkan terjadinya alih generasi atau kaderisasi kepemimpinan suatu negara dari pemimpin yang terdahulu.
Pembatasan jabatan presiden diberbagai negara telah dicantumkan dalam konstitusi mereka.
Di negara kita, para the founding fathers yang menyusun UUD 1945 telah mencantumkan pengaturan tentang masa jabatan presiden Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Pasal 7.
Dalam Pasal 7 dinyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Namun ironis, ketentuan Pasal 7 ini dikebiri di era orde lama.