Presiden Tiga Periode

Polemik Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu per­panjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Editor: Salman Rasyidin

Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH

Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang

Adalah Amien Rais melalui akun You Tube, Amien Rais Offcial, melontarkan isu per­panjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Beliau mengungkapkan ke­curigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo akan men­dorong adanya sidang istimewa MPR untuk melaksanakan perubahan terhadap dua pasal.

Satu diantara dua pasal itu akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali (Sriwijaya Post, 15/3/2021).

Isu ini kemudian menjadi bola liar dalam jagat perpolitikan kita.

Berbagai tanggapan muncul. Partai Demokrat dan PDIP kompak menolak apa yang dilontarkan Amien Rais.

Bahkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan tak pernah ada pem­ba­hasan perpanjangan ma­sa jabatan presiden di MPR (Kompas, 16/3/2021).

Dalam tu­lis­an ini penulis ingin mem­berikan sedikit ulasan tentang periodesasi masa jabatan presiden.       

Di negara yang berbentuk republik dan menganut sistem pemerintahan presidensial a­dalah hal yang lazim jika seorang presiden dibatasi masa jabatannya.

Dengan pem­ba­tasan jabatan ini memungkinkan terjadinya alih generasi atau kaderisasi kepe­mim­pin­an suatu negara dari pemimpin yang terdahulu.

Pembatasan jabatan presiden di­berbagai negara telah dicantumkan dalam konstitusi mereka.

Di negara kita, para the founding fathers yang menyusun UUD 1945 telah men­can­tumkan pengaturan tentang masa jabatan presiden Republik Indonesia sebagaimana ter­muat dalam Pasal 7.

Dalam Pasal 7 dinyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden me­megang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Namun ironis, ketentuan Pasal 7 ini dikebiri di era orde lama.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved