Bagaimana Cara Membuat SKCK secara Online ? Ini Daftar Syarat dan Panduan Lengkapnya

Salah satu syarat administrasi yang keberadaannya seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan adalah SKCK.

KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Seorang warga sedang mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/11/2016). Pengurusan SKCK sekarang menggunakan sistem daring dan hanya butuh waktu 30 menit. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19) 

2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.

3. Fotokopi paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Fotokopi IMTA dari Kemenaker.

5. Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Antrean yang terjadi di pelayanan SKCK Polres Ogan Ilir, Jumat (12/7/2019). (Gambar diambil sebelum pandemi Covid-19).
Antrean yang terjadi di pelayanan SKCK Polres Ogan Ilir, Jumat (12/7/2019). (Gambar diambil sebelum pandemi Covid-19). (SRIPOKU.COM/RESHA)

===

Mendaftar SKCK Online

Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.

Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:

1. Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".

2. Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".

3. Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).

4. Isi data pada form "Data Pribadi". Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

5. Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.

6. Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.

7. Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.

8. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.

9. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.

10. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.

Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Membuat SKCK Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved