Bagaimana Cara Membuat SKCK secara Online ? Ini Daftar Syarat dan Panduan Lengkapnya

Salah satu syarat administrasi yang keberadaannya seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan adalah SKCK.

KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Seorang warga sedang mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/11/2016). Pengurusan SKCK sekarang menggunakan sistem daring dan hanya butuh waktu 30 menit. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19) 

5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

===

Syarat dan Ketentuan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.

Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

* Syarat untuk WNI :

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

* Syarat untuk WNA :

1. Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved