Bagaimana Cara Membuat SKCK secara Online ? Ini Daftar Syarat dan Panduan Lengkapnya
Salah satu syarat administrasi yang keberadaannya seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan adalah SKCK.
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.
Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.
* Cara membuat SKCK baru :
1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
* Cara memperpanjang SKCK :
1. Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran.