Bagaimana Cara Membuat SKCK secara Online ? Ini Daftar Syarat dan Panduan Lengkapnya

Salah satu syarat administrasi yang keberadaannya seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan adalah SKCK.

KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Seorang warga sedang mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/11/2016). Pengurusan SKCK sekarang menggunakan sistem daring dan hanya butuh waktu 30 menit. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19) 

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

* Cara membuat SKCK baru :

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

* Cara memperpanjang SKCK :

1. Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved