Bagaimana Cara Membuat SKCK secara Online ? Ini Daftar Syarat dan Panduan Lengkapnya

Salah satu syarat administrasi yang keberadaannya seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan adalah SKCK.

KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Seorang warga sedang mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/11/2016). Pengurusan SKCK sekarang menggunakan sistem daring dan hanya butuh waktu 30 menit. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19) 

SRIPOKU.COM -- Salah satu syarat administrasi yang keberadaannya seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan adalah SKCK.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian juga seringkali dibutuhkan dalam perihal pekerjaan, mulai dari seleksi Calon Pgawai Negeri Sipil hingga calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

SKCK sebenarnya bisa dibuat dari jauh-hari sebelum dibutuhkan sehingga jika waktunya tiba Anda tak perlu lagi kerepotan membuatnya.

Membuat SKCK juga anda bisa lakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id.

Lalu apa itu SKCK dan bagaimana cara mengurusnya secara online ?

===

Tentang SKCK

Dilansir dari Kompas.com, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Puluhan pendaftar SKCK di Mapolres OKI. (Gambar diambil sebelum pandemi Covid-19.
Puluhan pendaftar SKCK di Mapolres OKI. (Gambar diambil sebelum pandemi Covid-19. (tribunsumsel.com/nando)

===

Membuat dan Memperpanjang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved