Sidang Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Hakim Minta Jaksa Datangkan Bupati, Syarif: Saya Siap

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Bupati Muratara sebagai saksi tambahan.

Editor: RM. Resha A.U
Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Bupati Muratara Syarif Hidayat. 

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 terus berlanjut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Bupati Muratara sebagai saksi tambahan.

Bupati Muratara Syarif Hidayat mengaku siap datang bila diminta menjadi saksi tambahan dalam kasus tersebut.

"Iya siap, kita kalau diminta oleh hakim, jaksa, kita harus datang, kita jelaskan," kata Syarif Hidayat diwawancarai, Selasa (9/2/2021).

Usai Dengarkan Saksi Ini, Hakim Sidang Lelang Jabatan Muratara Minta Jaksa Datangkan Bupati Muratara

Dua Nakes Muratara Laporkan Reaksi Pasca Vaksin, Gatal dan Pegal Lengan

Namun Syarif mengaku belum menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan tersebut.

"Belum ada tuh (surat permohononannya) saya tidak mengikuti (persidangannnya)," ujar Syarif.

Ia tidak bersedia memberikan penjelasan tentang dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016 tersebut.

"Itu saja ya, nanti kalau mendahului pengadilan salah juga nanti," kata Syarif.

Sebelumnya diberitakan Sripoku.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016, Senin (8/2/2021).

Sidang lanjutan itu dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Hermanto dan Riopaldi Okta Yuda.

Oknum Kades di Muratara tak Senang Diberitakan, Tantang Wartawan Duel Pakai Parang: Ketemuan di Mana

Terkuak Alasan Bupati Muratara Tak Bisa Temui Pendemo, Aksi Damai Berujung Pada Penyegelan Kantor

Mereka berdua adalah pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang kini sudah berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dalam persidangan itu, JPU Kejari Lubuk Linggau menghadirkan empat orang saksi diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Muratara Duman Fachsyal.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Duman mengakui bahwa kegiatan seleksi lelang jabatan di tahun 2016 anggarannya dicairkan pada tahun 2017.

Kala itu, selain menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah, Duman juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah, dan juga salah satu peserta dalam lelang jabatan itu.

Tangkapan layar sidang Tipikor, atas nama dua terdakwa perkara dugaan korupsi Lelang Jabatan di Muratara, Senin (8/2/2021).
Tangkapan layar sidang Tipikor, atas nama dua terdakwa perkara dugaan korupsi Lelang Jabatan di Muratara, Senin (8/2/2021). (sripoku.com/chairul nisyah)
Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved