Usai Dengarkan Saksi Ini, Hakim Sidang Lelang Jabatan Muratara Minta Jaksa Datangkan Bupati Muratara
"Kepada JPU minta untuk dihadirkan pak Bupati sebagai saksi tambahan, untuk kita konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016kembali digelar secara virtual d Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (8/2/2021).
Adapun kedua terdakwa di kasus ini, yakni dua pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda.
Pada persidangann kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan empat saksi, diantaranya yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Muratara Duman Fakhyar.
• TINGGAL 2 HARI LAGI, Lelang Murah 25 Mobil Dinas di Lingkungan Istana: INi Caranya
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi Duman mengakui bahwa anggaran seleksi lelang jabatan telah dicairkan pada tahun 2017 untuk kegiatan seleksi di tahun 2016.
"Selain menjabat sebagai kepala BKD, juga menjabat sebagai bendahara umum daerah ikut menandatangani pencairan dana tersebut setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pak Bupati Syarif Hidayat kala itu," ungkap saksi Duman yang juga salah satu peserta dalam lelang jabatan tersebut.
Terhadap pencairan dana ditahun 2017 itu, Duman mengakui bahwa yang bertanggung jawab atas urusan keuangan daerah itu jelas telah menyalahi aturan, kemudian dia menyebut hal itu sudah diketahui Bupati Muratara Syarif Hidayat.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Duman, majelis hakim Tipikor langsung memerintahkan kepada JPU Kejari Lubuklinggau untuk memanggil Bupati Muratara Syarif Hidayat untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.
• Asal-usul Kata Imlek untuk Tahun Baru China, Ini Sejarahnya Hingga 10 Ucapan Cocok Untuk Kerabat
"Kepada JPU minta untuk dihadirkan pak Bupati sebagai saksi tambahan, untuk kita konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik," tegas ketua majelis hakim, Abu Hanifah.
Ditemui usai persidangan, M Arief Budiman SH selaku penasihat hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan, wajar bila majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan Bupati Muratara untuk dikonfrontir terhadap keterangan saksi-saksi baik dari saksi Duman dan Abdullah Matcik selaku Sekda Muratara.
"Karena jelas dari beberapa keterangan saksi, terutama saksi Duman tadi menjelaskan pencairan dana ditahun 2017 itu berdasarkan SK Bupati, jadi wajar bila majelis meminta bupati juga turut dihadirkan sebagai saksi tambahan," ujar Arief.
• Seluruh Objek Wisata di OKU Selatan Bakal Ditutup untuk Umum Mulai 9 Februari, Termasuk Danau Ranau
Diketahui, kronologi kasus yang menjerat kedua terdakwa ini pada tahun 2016 lalu, kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.
Adapun bentuk kegiatan yang dilaKsanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.