SIAPA Pemilik Plat RI 3 dan RI 4, Ini Daftar Plat Kendaraan Pejabat Indonesia, Jangan Sampai Salah

Plat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli sebuah mobil atau motor. 

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Kendaraan Pejabat Negara 

Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate) yang berwujud potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai tanda identifikasi resmi.

Setiap kendaraan memiliki dua pelat nomor yang dipasang di depan dan juga di belakang kendaraan dan tentu masing-masing kendaraan memiliki nomor seri pelat nomor yang berbeda-beda.

Di Indonesia, biasanya nomor seri yang tersusun terdiri dari huruf dan juga angka yang pastinya setiap daerah memiliki kodenya masing-masing.

Nomor ini disebut nomor polisi dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merek, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Kagetnya Mahasiswa Ini saat Tahu Motornya tak Ada, Pencuri Hanya Tinggalkan Gembok yang Dirusak

Pemprov Sumsel Siapkan Rp 200 M, untuk Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Berikut daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Indonesia.

  • RI 1 – Presiden Republik Indonesia
  • RI 2 – Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3 – Istri Presiden
  • RI 4 –Istri Wakil Presiden
  • RI 5 – Ketua MPR RI
  • RI 6 – Ketua DPR RI
  • RI 7 – Ketua DPD RI
  • RI 8 – Ketua MA
  • RI 9 – Ketua MK
  • RI 10 – Ketua BPK
  • RI 11 – Ketua KY
  • RI 12 – Gubernur BI
  • RI 13 – Otoritas Jasa Keuangan
  • RI 14 – Kementerian Sekretariat Negara
  • RI 15 – Menko Politik, Hukum dan Keamanan
  • RI 16 – Menko Perekonomian
  • RI 17 – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • RI 18 – Menko Kemaritiman
  • RI 19 – dahulu digunakan Menterian Hukum dan HAM)
  • RI 20 – Kementerian Dalam Negeri
  • RI 21 – Kementerian Luar Negeri
  • RI 22 – Kementerian Pertahanan
  • RI 23 – Kementerian Agama
  • RI 24 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 25 – Kementerian Keuangan
  • RI 26 – Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  • RI 27 – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • RI 28 – Kementerian Kesehatan
  • RI 29 – Kementerian Sosial
  • RI 30 – Kementerian Ketenagakerjaan
  • RI 31 – Kementerian Perindustrian
  • RI 32 – Kementerian Perdagangan
  • RI 33 – Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
  • RI 34 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • RI 35 – Kementerian Perhubungan
  • RI 36 – Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • RI 37 – Kementerian Pertanian
  • RI 38 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • RI 39 – Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • RI 40 – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
  • RI 41 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • RI 42 – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Diketahui, salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.

Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.

Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.

Jika diurutkan sesuai hierarki jabatan, seharusnya plat nomor RI 3 dan 4 seharusnya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ternyata nomor polisi RI 3 dan RI 4 itu bukanlah milik Ketua MPR dan DPR. Tetapi, plat nomor milik istri Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pihak Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024.

Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.

Proses pembuatannya dimulai dai tender pengadaan yang dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Baru Terkuak ke Publik, Cerita Lucu & Haru Dibalik Potret Syekh Ali Jaber dan Hasan Saat Masih Kecil

Dua Kali Pimpin PGSI Sumsel, Aslam Mahrom Optimis Gulat Sumsel Sabet Medali Emas di PON Papua

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved