SIAPA Pemilik Plat RI 3 dan RI 4, Ini Daftar Plat Kendaraan Pejabat Indonesia, Jangan Sampai Salah

Plat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli sebuah mobil atau motor. 

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Kendaraan Pejabat Negara 

SRIPOKU.COM - Kalau warga punya nomor induk kependudukan yang tercantum di KTP, maka kendaraan punya plat nomor sebagai identitasnya.

Dari situ, ketahuan deh asal daerahnya, tipe kendaraan, hingga nama pemiliknya.

Makanya, plat nomor ini gak boleh dimodifikasi sembarangan, karena sudah ada ketentuannya.

Ya, jadi wajib setiap kendaraan bermotor di Indonesia itu memiliki plat nomor.

Plat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli sebuah mobil atau motor. 

Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan.

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

DENNY Darko Bilang Ngeri: Satu Kesalahan Adit Jayusman yang Buat Ayu Ting Ting Mantap Batal Nikah

Keanu Agl Tak Mau Uang Penghasilan dari Youtube, Kan Ngomongnya Kasar, Jadi Itu Bukan Duit Halal

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Nah saat berada di jalan, Anda pasti sudah pernah mendengar istilah plat nomor dewa di jalan raya.

Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019.

Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved