SIAPA Pemilik Plat RI 3 dan RI 4, Ini Daftar Plat Kendaraan Pejabat Indonesia, Jangan Sampai Salah

Plat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli sebuah mobil atau motor. 

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Kendaraan Pejabat Negara 

Penasaran? Artikel ini akan menyajikan plat nomor kendaraan pejabat dan plat nomor khusus yang ada di Indonesia.

Plat Nomor Khusus

Melansir Kompas.com, berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

GELANG Ini Dulunya Viral dan Bikin Geger, Ini 10 Berita Bohong Terbesar yang Berhasil Menipu Dunia

Pasutri di Desa Lingga Muaraenim Kedapatan Simpan Sabu, Sempat Coba Kelabui Polisi

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.

Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakan

Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta. Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.

Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.

Jadi yang harus kita ketahui ialah, jenis setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor kendaraan masing-masing. Perbedaan yang mencolok biasanya berdasarkan warna, masa berlaku, dan juga wilayah kendaraan bermotor tersebut.

Pelat nomor atau yang biasa disebut tanda nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan yang digunakan di seluruh penjuru dunia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved