Pasutri di Desa Lingga Muaraenim Kedapatan Simpan Sabu, Sempat Coba Kelabui Polisi

Sepasang suami istri diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Muaraenim karena tertangkap tangan memiliki narkoba senis sabu.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi paketan sabu 

SRIPOKU.COM,MUARAENIM - Sepasang suami istri diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Muaraenim karena tertangkap tangan memiliki narkoba senis sabu.

Bahkan, sang istri tertangkap tangan membuang barang bukti.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (7/2/2021), adapun pasutri yang diamankan tersebut adalah Riko (44) dan Riya (45).

Nyali Denny Siregar Ciut Saat Ditantang Netizen, Malah Serang AHY Begini, Sikapnya Mendadak Berubah

Menurut informasi, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah bahwa di sekitaran Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut,  jajaran Sat Narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya didapat imformasi bahwa di salah satu rumah yang dikontrakan di kawasan Bedeng Obak kerap dijadikan tempat jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian, petugas dari Satnarkoba Polres Muaraenimpun melakukan pengintaian.

Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri 7 Februari, Alya Berhasil Hasut Dewa Benci Pasha & Nana

Alhasil saat dilakukan penggerebekan dimana terlihat istri tersangka Riko yakni Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti.

Namun, hal itu terlihat oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muaraenim.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim, Iptu Rahmad Aji Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut 

Kagetnya Mahasiswa Ini saat Tahu Motornya tak Ada, Pencuri Hanya Tinggalkan Gembok yang Dirusak

“Kedua pelaku sekarang sudah berada di Sat Res Narkoba Polres Muaraenim,untuk di periksa lebih lanjut," ungkap IPTU Rahmad Aji.

Kemudian iapun menambahkan dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 2 buah sekop, 1 unit hp merk lava dan 1 unit hp merk nokia.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Jadi jangan coba-coba beraksi di wilayah hukum polres Muaraenim,karena kita akan terus memburu segala macam tindak penyagunaan narkotika dalam bentuk apapun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved