Tantangan Perkuliahan Daring Di Sumsel

Tantangan Perkuliahan Daring Di Sumsel “Catatan Kecil Memasuki Perkuliahan Daring Tahun 2021"

Memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat di­la­ku­kan secara campuran dalam jaringan, dan tatap mu­ka dengan protokol ke­­sehatan ketat.

Editor: Salman Rasyidin

Oleh : Dr. Ir. H. ABDUL NADJIB, MM

Dosen FISIP UNSRI / Pemerhati Kebijakan Publik Daerah

Memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021 Kementerian Pendidikan dan Ke­bu­­da­­yaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin kegiatan pembelajaran di perguruan ting­gi dan po­litekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 20­20­/2021 dapat di­la­ku­kan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap mu­ka dengan protokol ke­­sehatan yang ketat.

Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka Jen­jang Pe­ndidikan Tinggi an­ta­ra lain Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau ber­koordinasi dengan peme­rin­tah  daerah  setempat melalui satuan tugas penanganan Co­vid-19; 2).

Sejak awal merebaknya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat dengan melarang perguruan tinggi untuk melak­sa­na­kan per­ku­li­ah­an tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menye­leng­ga­ra­kan per­kuliahan a­tau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 ta­hun 2020).

Per­gu­ru­­an Tinggi yang adaptif dengan cepat merespon instruksi pemerintah un­tuk mengambil lang­kah-langkah penyelamatan civitas academicanya dari serangan Co­vid-19.

Termasuk Per­gu­ru­an Tinggi yang ada di kota Palembang dengan menerbitkan beberapa kebijakan  tentang pen­ce­gahan penyebaran corona virus diesease (Covid-19) di lingku­ng­an masing-masing, dan ins­truksi penyelenggaraan pembelajaran daring pada se­mes­ter ganjil tahun akademik 2020/2021.

Gubernur Sumatera Selatan, Bapak H. Herman Deru menyatakan bahwa untuk tahun ajaran 2020/2021 yang di mulai bulan Januari 2021, Sumatera Selatan masih mem­ber­la­ku­kan proses belajar mengajar daring/on line karena masih tingginya tingkat penularan Co­vid-19 di dae­rah ini.

Demikian pula beberapa perguruan tinggi negeri di Palembang akan melaksanakan per­ku­liahan daring pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

Hal ini selaras dengan E­dar­an Pemerintah Pusat tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pe­ngen­dalian Penyebaran Co­vid-­19 pada tanggal 11–25 Januari 2021, antara lain menye­but­­kan pelaksanaan WFH sampai 75 % dan proses belajar mengajar dilaksankan secara da­ring.

Bentuk perkuliahan yang dapat dijadikan solusi dalam masa pandemi covid-19 adalah pem­be­­lajaran daring.

Pembelajaran daring merupakan pembelajaran “dalam jaringan” se­­bagai ter­je­mahan dari istilah online yang bermakna tersambung ke dalam jaringan ko­m­­puter.

Pem­be­la­jaran daring mampu mempertemukan mahasiswa dan dosen untuk me­laksanakan interaksi pem­­belajaran dengan bantuan internet.

Pada tataran pelaksa­na­an­nya pembelajaran daring me­mer­lukan dukungan perangkat-perangkat mobile seperti smar­pho­ne atau telepon adroid, lap­top, komputer, tablet, dan iphone yang dapat diper­gu­nakan untuk mengakses informasi kapan saja dan dimana saja.

Pelaksanaan pembelajaran daring yang selama ini digunakan sebagai pendamping meto­de pem­belajaran In Class, pada masa pandemi ini harus menjadi metode pembelajaran uta­ma de­mi tetap terlaksananya proses belajar mengajar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved