Tantangan Perkuliahan Daring Di Sumsel
Tantangan Perkuliahan Daring Di Sumsel “Catatan Kecil Memasuki Perkuliahan Daring Tahun 2021"
Memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran dalam jaringan, dan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Oleh : Dr. Ir. H. ABDUL NADJIB, MM
Dosen FISIP UNSRI / Pemerhati Kebijakan Publik Daerah
Memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka Jenjang Pendidikan Tinggi antara lain Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19; 2).
Sejak awal merebaknya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat dengan melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020).
Perguruan Tinggi yang adaptif dengan cepat merespon instruksi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan civitas academicanya dari serangan Covid-19.
Termasuk Perguruan Tinggi yang ada di kota Palembang dengan menerbitkan beberapa kebijakan tentang pencegahan penyebaran corona virus diesease (Covid-19) di lingkungan masing-masing, dan instruksi penyelenggaraan pembelajaran daring pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
Gubernur Sumatera Selatan, Bapak H. Herman Deru menyatakan bahwa untuk tahun ajaran 2020/2021 yang di mulai bulan Januari 2021, Sumatera Selatan masih memberlakukan proses belajar mengajar daring/on line karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di daerah ini.
Demikian pula beberapa perguruan tinggi negeri di Palembang akan melaksanakan perkuliahan daring pada semester genap tahun akademik 2020/2021.
Hal ini selaras dengan Edaran Pemerintah Pusat tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada tanggal 11–25 Januari 2021, antara lain menyebutkan pelaksanaan WFH sampai 75 % dan proses belajar mengajar dilaksankan secara daring.
Bentuk perkuliahan yang dapat dijadikan solusi dalam masa pandemi covid-19 adalah pembelajaran daring.
Pembelajaran daring merupakan pembelajaran “dalam jaringan” sebagai terjemahan dari istilah online yang bermakna tersambung ke dalam jaringan komputer.
Pembelajaran daring mampu mempertemukan mahasiswa dan dosen untuk melaksanakan interaksi pembelajaran dengan bantuan internet.
Pada tataran pelaksanaannya pembelajaran daring memerlukan dukungan perangkat-perangkat mobile seperti smarphone atau telepon adroid, laptop, komputer, tablet, dan iphone yang dapat dipergunakan untuk mengakses informasi kapan saja dan dimana saja.
Pelaksanaan pembelajaran daring yang selama ini digunakan sebagai pendamping metode pembelajaran In Class, pada masa pandemi ini harus menjadi metode pembelajaran utama demi tetap terlaksananya proses belajar mengajar.