AJI Palembang Minta PerMA Dicabut, MA Disarankan Berkoordinasi dengan Dewan Pers

Rekan jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang ikut hadir guna menceritakan pengalaman 'pembatasan peliputan' yang mereka alami

Editor: aminuddin
chairul Nisyah
PEMBATASAN LIPUTAN : Gelar Outlook Series Aliansi Jurnalis Independen Soroti Pembatasan Peliputan di Persidangan Umum, di Aksara Brew Cafe, Minggu (10/1/2021). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pihaknya sudah menginisiasi terbentuknya Koalisi Pers Sumsel untuk mendesak dicabutnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. 

Hal itu dikatakan Prawira Maulana pada acara  Outlook Series ke-6 Jurnalis 2021 yang digelar AJI Palembang dengan tema "Hukum dan Perlindungan Kerja Jurnalis", Minggu (10/1/2020) di Aksara Brew Cafe.

Dalam podcast tersebut, AJI dan beberapa  narasumber yang turut dihadirkan membahas mengenai kebebasan pers dan perlindungan saat jurnalis menjalankan tugasnya.

Yang berfokus pada 'Menyoroti Pembatasan Peliputan di Persidangan Umum'. 

AJI Palembang mengundang Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim dan Advokat Mualimin.  

Rekan jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pun turut hadir untuk menceritakan pengalaman 'pembatasan peliputan' yang mereka alami. 

Selain karena membatasi jurnalis dalam menangkap news value di persidangan, menurut Prawira Maulana, kebijakan itu juga  ada celah terjadinya kriminalisasi.

“Bahwa dengan adanya aturan ini dan kita tetap mengambil gambar, tindakan itu bisa dianggap melanggar aturan  peradilan.

Disitulah bisa menimbulkan celah bagi kita yang bisa saja mengalami kriminalisasi," jelasnya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Palembang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Bongbongan Silaban menegaskan aturan tersebut saat memimpin jalannya persidangan kasus narkotika yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang, Doni, Selasa (5/1/2020) lalu. 

Saat itu, Bongbongan memberikan kesempatan kepada para jurnalis untuk mengambil foto dan video hanya selama 10 menit sebelum sidang. 

Selanjutnya para jurnalis tidak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung. 

Sayangnya, kebijakan tersebut diterapkan tanpa adanya sosialisasi kepada para wartawan yang bertugas meliput di PN Palembang. 

Hal itu diakui oleh salah satu wartawan peliput sidang yakni Nisyah.

Baca juga: Daftar Nama Pengacara dari YLBH Sumatera Selatan di Posbakum Pengadilan Negeri Palembang

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, Dijadwalkan Kunjungi Pengadilan Negeri Palembang, Ini Agendanya

Baca juga: Seorang Hakim di Pengadilan Negeri Palembang Dapat Sanksi tak Naik Pangkat dari Mahkamah Agung

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved