AJI Palembang Minta PerMA Dicabut, MA Disarankan Berkoordinasi dengan Dewan Pers
Rekan jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang ikut hadir guna menceritakan pengalaman 'pembatasan peliputan' yang mereka alami
Yang pasti, ada pihak terganggu dengan pemberitaan yang ada.
Menurutnya, PerMA sesungguhnya masuk dalam satu jenis peraturan yang tergolong dalam peraturan undang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehingga dalam proses pembentukannya juga mesti menerapkan azas keterbukaan seperti mengedepankan sosialisasi, menerima masukan publik, baru kemudian dilakukan pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan.
Namun sayangnya, hal tersebut tidak diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam mengeluarkan PerMA.
"Adanya PerMA, tidak hanya membatasi tugas para jurnalis yang meliput jalannya persidangan.
Namun sejumlah pihak lain di antaranya advokat yang sedang mendampingi kepentingan pembelaan kliennya di persidangan.
Mereka terkadang juga mengambil foto saat proses persidangan untuk keperluan membela kliennya.
Selain itu publik secara hukum yang harusnya diberikan akses untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka.
Tapi itu bisa terhalangi dengan adanya PerMA," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, baik pada SEMA maupun PerMA tidak dicantumkan secara jelas persidangan mana saja yang mesti mendapat izin untuk mengambil gambar maupun video.
Hal ini pula yang menjadikan AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendorong peraturan tersebut untuk dicabut terlebih dahulu.
"Karena juga belum jelas, sidang apa saja yang harus seizin untuk boleh atau tidak untuk diambil gambar.
Kalau memang sidang itu terbuka, kenapa tidak boleh diliput.
Ini yang jadi pertanyaan," ujar Sasmito yang turut serta dalam kegiatan Outlook Series.
Sasmito berujar, Mahkamah Agung semestinya dapat berkoordinasi dengan dewan pers sebelum akhirnya membuat peraturan yang mengatur jalannya peliputan selama persidangan.