Breaking News

Berita Palembang

Pelarian Terjebak Jalan Buntu, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Tegal Binangun Palembang

Pelarian pelaku berakhir di kawasan Jalan Talang Petai, tempat di mana ia terjebak jalan buntu dan akhirnya ditangkap petugas

Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIHAJAR MASSA - Seorang pria bernama Bambang (29), warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, berhasil ditangkap anggota Buser Polsek Plaju setelah mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Padasuka RT 16/05, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang pria bernama Bambang (29), warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, berhasil ditangkap anggota Buser Polsek Plaju setelah mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Padasuka RT 16/05, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari teriakan warga yang meneriakkan kata “Maling!” ketika melihat aksi pencurian kendaraan bermotor.

Mendengar hal itu, tim Buser Polsek Plaju yang tengah siaga di Jalan Tegal Binangun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelarian pelaku berakhir di kawasan Jalan Talang Petai, tempat di mana ia terjebak jalan buntu dan akhirnya ditangkap petugas setelah meninggalkan motornya.

Warga yang mengetahui peristiwa ini sempat menghakimi pelaku, sebelum akhirnya diamankan polisi.

Kapolsek Plaju, AKP Andrian, didampingi Kanit Reskrim Ipda Petrus, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku curanmor atas nama Bambang berhasil diamankan setelah anggota mendengar teriakan dari korban dan warga sekitar,” ujar AKP Andrian, Rabu (28/8/2025) pagi.

Menurut keterangan polisi, Bambang tidak beraksi sendirian. Ia mencuri motor milik korban Wilson (50) bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Identitas pelaku kedua sudah dikantongi petugas.

“Dari pengakuan Bambang, dia bersama anak temannya yang berhasil kabur. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Andrian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 2752, 2 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih Nopol BG 3962 AAH milik pelaku.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved