Berita Palembang

Ratu Dewa Minta Dishub Tertibkan Jukir Ilegal di Palembang 

Walikota Palembang Ratu Dewa meminta dinas perhubungan (Dishub), untuk melakukan penertiban juru parkir

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
PARKIR LIAR - Suasana parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang beberapa waktu lalu sempat viral karena mematok biaya parkir Rp 20 ribu, Sabtu (3/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Walikota Ratu Dewa meminta Dishub Palembang untuk menertibkan parkir liar.
  • Hal ini buntut dari viralnya video jukir meminta uang parkir mencapai Rp 20 ribu.
  • Kadishub Palembang mengaku akan segera menindaklanjuti instruksi walikota

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Walikota Palembang Ratu Dewa meminta dinas perhubungan (Dishub), untuk melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar, yang dianggap meresahkan para pengguna kendaraan.

Hal ini buntut viralnya kembali jukir liar di kawasan 16 Ilir dekat pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, yang dikatakan dalam media sosial (Medsos) meminta retribusi parkir satu mobil pribadi sebesar Rp 20 ribu.

"Kita sudah minta kepada Dinas Perhubungan, untuk menertibkannnya. Mengingat masalah parkir saat ini dikelola pihak ketiga," kata Ratu Dewa, Sabtu (3/1/2026).

Dijelaskan Dewa, penertiban juru parkir liar ini untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara yang parkir di tempat parkir di Palembang.

Ratu Dewa dan Komunitas Seni Napak Tilas Sejarah Perang 5 Hari 5 Malam di Palembang

"Jadi, kalau pihak pengelola tidak bisa mengatur jukirnya, kita minta Dishub melakukan evaluasi pengelolaan parkirnya," tandasnya.

Sementara Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Palembang Agus Supriyanto mengaku akan menindaklanjutinya temuan dan arahan Walikota tersebut.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak pengelola parkirnya," Pungkas Agus.

Sekedar informasi, dalam media sosial yang dibagikan akun Palembangnian, terlihat pengendara yang berkunjung di kawasan 16 Ilir mengeluhkan tingginya biaya parkir yang tidak sesuai.

"Parkir mobil disekitar Pasar 16 Ilir, diminta juru parkir 20 ribu per mobil. Padahal hanya parkir sebentar," tulis keluh warga diakun Palembang nian.

Hal itu diungkapkan si pengunjung, jika kejadian dirinya diminta Rp 20 ribu untuk parkir, pada 1 Januari 2026 lalu, dan berharap ada tindakan dari pihak terkait.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved