Seorang Hakim di Pengadilan Negeri Palembang Dapat Sanksi tak Naik Pangkat dari Mahkamah Agung

Disebutkan dari 52 nama hakim tersebut, 1 hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang, dan 43 sanksi ringan.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana di Pengadilan Negeri Palembang. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 52 nama hakim dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) akibat melanggar etik sepanjang September 2020.

Hal ini dituangkan dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2020).

Disebutkan dari 52 nama hakim tersebut, 1 hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang, dan 43 sanksi ringan.

Baca juga: Tidak Mungkin Saya Suka dengan Nenek Tua tak Masuk Akal

Penelusuran Sripoku,com Senin (19/10/2020), dari 52 nama tersebut, salah satunya diketahui berstatuskan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Dilihat dari situs https://bawas.mahkamahagung.go.id/, Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang tertera dalam situs itu berinsial BS.

BS dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi.

Baca juga: Mabuk Tuak, Seorang Pria di Palembang Tergoda dengan Nenek-nenek Langsung Pegang Kemaluannya

Hingga September 2020, total hakim yang dikenai sanksi sebanyak 93 orang. Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman di September 2020. 

Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 37 pegawai pengadilan, mulai dari panitera hingga staf. 

Terkait salah satu nama hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel yang dijatuhi sanksi oleh MA, Sripoku.com masih terus mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved