Berita Palembang

Daftar Nama Pengacara dari YLBH Sumatera Selatan di Posbakum Pengadilan Negeri Palembang

Kantor YLBH Sumatera Selatan berlokasi di Jalan Dr M Isa No 898 Kota Palembang. Saat ini YLBH Sumatera Selatan diketuai oleh Heri Mukti SH.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (10/11/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, merupakan sebuah lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Kota Palembang ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Berbagai macam persidangan perkara perdata, pidana hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan.

Sebagai bentuk MoU, Pengadilan Negeri Palembang bekerja sama dengan beberapa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak memiliki penasihat hukum saat di persidangan.

Salah satu YLBH yang telah MoU di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan yakni YLBH Sumatera Selatan.

Kantor YLBH Sumatera Selatan berlokasi di Jalan Dr M Isa No 898 Kota Palembang.

Saat ini YLBH Sumatera Selatan diketuai oleh Heri Mukti SH.

Berikut Daftar Nama Pengacara dari YLBH Sumatera Selatan :

  1. Heri Mukti SH
  2. Suripto Yanuardis SH
  3. Suratno SH MH
  4. Abdul Rahman Ralibi SH
  5. Gunawan SH
  6. Rijen SH
  7. Wawan SH

Nama-nama di atas merupakan penasihat hukum dari YLBH Sumatera Selatan yang aktif di Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan.

Posbakum merupakan Pos Bantuan Hukum yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Posbakum juga memberikan layanan konsultasi hukum (Advis), pembuatan gugatan atau permohonan, serta pendampingan sidang.

Dalam persidangan majelis hakim kerap kali menanyakan pada terdakwa, memiliki penasihat hukum atau tidak.

Jika tidak maka hakim akan menunjuk salah seorang penasihat hukum dari Posbakum untuk melakukan pendampingan terhadap terdakwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved