Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Polisi Larang Masyarakat Unggah dan Sebarkan Konten Terkait FPI
Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bertanggal 1 Januari 2021.
Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," kata Kapolri dalam maklumat tersebut, Jumat (01/01/2020).
Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Baca juga: Mengenal Aipda Muhammad Aliudin, Mantan Penyidik yang Jadi Editor Majalah Wira Bhakti Polda Sumsel
Baca juga: KAPOLDA Sumsel Apresiasi Atas Dukungan Kompenen Masyarakat untuk SKB Tiga Menteri Terkait FPI
Baca juga: Wakapolda Sumsel: Kita Kawal Terkait Pelarangan Kegiatan FPI, Alhamdulillah Kondisi Sumsel Kondusif
Dalam jumpa pers diruang kerjanya tadi pagi Selasa (05/01/2020) , Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.
"Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian," ucap Kombes Pol Drs Supriadi MM,ia menghimbau kepada seluruh komponen masýarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kita kepada hukum ujarnya.(Rilis Humas Polda Sumsel)
FPI dilarang
pembubaran FPI
FPI organisasi terlarang
Larang Kegiatan FPI
Polisi turunkan atribut FPI
Polda Sumsel
maklumat kapolri
Sripoku.com
palembang.tribunnews.com
MASIH Ingat Albertina Ho, Hakim yang Berani Vonis Gayus Tambunan 29 Tahun, Ini Kabar Terbarunya! |
![]() |
---|
Diisukan Putus dari Adi Sastro, Glenca Chysara Kepergok Makan Berdua sama Ikbal Fauzi, Cinta lokasi? |
![]() |
---|
Oknum Kepala Sekolah Kunci Ruangan, Ajak Siswi SMK Main di Meja Kerja, Aksi Pencabulan Terendus Ortu |
![]() |
---|
5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Sumpah Jessica Wongso Kembali Disorot, Video Mirna Diposting Kembaran |
![]() |
---|
Siapa Jansen Sitindaon, Loyalis SBY yang Debat 2 Senior Demokrat di Mata Najwa, Pernah Gagal Nyaleg |
![]() |
---|