Wakapolda Sumsel: Kita Kawal Terkait Pelarangan Kegiatan FPI, Alhamdulillah Kondisi Sumsel Kondusif
Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini dikarenakan pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019 dan berbagai pertimbangan lain
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah resmi mengumumkan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD.
Segala bentuk kegiatan FPI pun sejak Rabu (30/12/2020) mulai dilarang.
Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini dikarenakan pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019 dan berbagai pertimbangan lainnya.
Baca juga: Ada FPI atau Tidak, Kami Tetap Berjuang, Sebut Rezim Panik Akibat Kematian 6 Laskar Mulai Terkuak
Baca juga: Keputusan FPI Sebagai Organisasi Terlarang Disebut Pengalihan Isu Penembakan Mati 6 Laskar FPI
Keputusan pelarangan seluruh kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Bahkan atribut FPI di Jakarta pun sudah dilepas oleh Aparat di markas FPI, Petamburan Jakarta Pusat.
Sementara itu di Provinsi Sumatera Selatan, menurut Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan situasi terpantau kondusif pasca pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan FPI.
Baca juga: Cabut Kata Pembela, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Jakarta Dipilih Tempat Deklarasi
"Sampai saat ini alhamdulillah kondisinya masih kondusif," kata Jenderal Bintang 1 ini, Kamis (31/12/2020).
Dikatakan Brigjen Rudi, pihaknya akan terus senantiasa mengikuti perkembangan dari pusat, mengingat hal seperti ini merupakan kebijakan dari pemerintah.
"Tentunya akan kita kawal semuanya, mengingat negara kita ini adalah negara kesatuan, negara yang tidak bisa berdiri sendiri, negara yang sah, pemerintahan yang sah, ada rakyatnya yang berdaulat, nah itu akan kita tegakkan semuanya," ungkap Wakapolda Sumsel.