Virus Corona di Sumsel

Harnojoyo Sebut Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19 Sinovac di Palembang Tidak Disanksi

Pemerintah Kota Palembang tak akan memberikan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
TIBA DI SUMSEL --- Vaksin Covid-19 untuk Kota Palembang tiba di Gudang Vajsin Jln May Salim Batubara dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Jabar, Senin (4/1/2021). SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT 

Mereka itu disebut sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Menurut Yusri setelah vaksin sampai nanti akan disimpan terlebih dahulu di Kabupaten/Kota.

Lalu menunggu informasi dari pusat terkait ijin edar daruratnya, fatwa MUI nya dan lain-lain. Itu semuanya wewenang pusat.

Maka sesuai petunjuk pusat dan kalau memenuhi unsur itu tingal dilaksanakan.

"Kalau diagendakan dari pusat pada tanggal 14 Januari 2021 akan mulai dilakukan penyuntikan perdana.

Untuk vaksinasi ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit," katanya.

Menurut Yusri, kriteria yang divaksin seperti umur di atas 18 tahun.

Lalu tidak ada komorbid (penyakit penyerta), kalaupun ada sudah terkontrol atau diperbolehkan oleh dokter yang merawatnya.

Kemudian tidak sedang terkena Covid-19, tidak sedang hamil dan lain-lain.

"Kita sudah siap, logistik juga sudah siap tinggal vaksin datang. Untuk vaksinator juga sudah dijadwalkan akan dilatih mulai tanggal 11-27 Januari 2020, sebanyak 2.550 vaksinator," katanya.

Menurut Yusri, sebenarnya vaksinator tidak perlu lagi dilatih, karena dalam hal menyuntik sudah paham, seperti bidan, perawat, dokter sudah menjadi kesehariannya.

Namun menurutnya, sifatnya lebih ke arah manajemen pengelolaan vaksinnya. Karena kalau tidak dipelihara bisa rusak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved