Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota

Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi yang ingin ke luar kota.

FITRI R. / Kompas.com
Seorang petugas di Laboratorium Dinas Kesehatan NTB, usai melakukan swab antigen, Selasa (22/9/2020) untuk memastikan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau masih aman dari Virus Corona. 

Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

===

6. Jawa Tengah

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.

Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia.
Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/19/170500065/6-daerah-yang-terapkan-wajib-dokumen-rapid-test-antigen-mana-saja?page=all#page2

Penulis : Mela Arnani

Editor : Sari Hardiyanto

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved