Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota
Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi yang ingin ke luar kota.
Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
===
6. Jawa Tengah
Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?"
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/19/170500065/6-daerah-yang-terapkan-wajib-dokumen-rapid-test-antigen-mana-saja?page=all#page2
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto
===