Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota

Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi yang ingin ke luar kota.

FITRI R. / Kompas.com
Seorang petugas di Laboratorium Dinas Kesehatan NTB, usai melakukan swab antigen, Selasa (22/9/2020) untuk memastikan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau masih aman dari Virus Corona. 

SRIPOKU.COM -- Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

Peraturan ini sendiri sudah ditetapkan pada 18 Desember 2020 yang lalu dan efektif hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan rapid test juga sudah mulai diterapkan oleh pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.

Setidaknya, enam daerah diketahui sudah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.

Daerah mana saja? Berikut daftarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

===

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (TRIBUNNEWS.COM)

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

===

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, beberapa waktu lalu. (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHAN)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

===

3. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menghadiri Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk yang diselenggarkan oleh Paguyuban Keluarga Jawa Sumatera (Pujakesuma) di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tanjung  Lago Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/3/2019) malam.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menghadiri Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk yang diselenggarkan oleh Paguyuban Keluarga Jawa Sumatera (Pujakesuma) di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/3/2019) malam. (HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

===

4. Malang

Walikota Malang, Sutiaji.
Walikota Malang, Sutiaji. (Tribun Jatim/Aminatus Sofya)

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.

===

5. Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Gubernur Bali, I Wayan Koster. ((KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN))

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

===

6. Jawa Tengah

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.

Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia.
Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/19/170500065/6-daerah-yang-terapkan-wajib-dokumen-rapid-test-antigen-mana-saja?page=all#page2

Penulis : Mela Arnani

Editor : Sari Hardiyanto

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved