Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota
Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi yang ingin ke luar kota.
===
3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
===
4. Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.
===
5. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.