Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota

Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi yang ingin ke luar kota.

FITRI R. / Kompas.com
Seorang petugas di Laboratorium Dinas Kesehatan NTB, usai melakukan swab antigen, Selasa (22/9/2020) untuk memastikan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau masih aman dari Virus Corona. 

===

3. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menghadiri Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk yang diselenggarkan oleh Paguyuban Keluarga Jawa Sumatera (Pujakesuma) di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tanjung  Lago Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/3/2019) malam.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menghadiri Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk yang diselenggarkan oleh Paguyuban Keluarga Jawa Sumatera (Pujakesuma) di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/3/2019) malam. (HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

===

4. Malang

Walikota Malang, Sutiaji.
Walikota Malang, Sutiaji. (Tribun Jatim/Aminatus Sofya)

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.

===

5. Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Gubernur Bali, I Wayan Koster. ((KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN))

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved