Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota

Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi yang ingin ke luar kota.

FITRI R. / Kompas.com
Seorang petugas di Laboratorium Dinas Kesehatan NTB, usai melakukan swab antigen, Selasa (22/9/2020) untuk memastikan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau masih aman dari Virus Corona. 

SRIPOKU.COM -- Rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi menjadi syarat baru yang ditetapkan Pemerintah Indonesia bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

Peraturan ini sendiri sudah ditetapkan pada 18 Desember 2020 yang lalu dan efektif hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan rapid test juga sudah mulai diterapkan oleh pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.

Setidaknya, enam daerah diketahui sudah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.

Daerah mana saja? Berikut daftarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

===

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (TRIBUNNEWS.COM)

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

===

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, beberapa waktu lalu. (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHAN)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved