Breaking News

KPK Tahan Johan Anuar

Pengacara Ungkap Keberadaan Johan Anuar Pasca Adanya Penahanan dari KPK, Kasus Mark Up Makam

Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini. 

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM
Kuasa Hukum Wakil Bupati Johan Anuar, Titis Rachmawati 

Soal makan jangan ditanya lauknya perkedel sebesar telunjuk ikan asin dan tahu, namun semua itu dinikmati saja oleh ayah 3 anak ini.

Ditanya langkah ke depan, menurut Johan yang jelas sebagai Wakil Bupati dia akan mulai ngantor Senin mendatang dan menyelesaikan agenda yang sudah disusun.

Mengenai langkah politiknya untuk mengikuti Pilkada, Johan mengaku masih akan melihat respon masyarakat OKU.

Johan Anwar Bebas, Karena Masa Tahanannya Habis Sebelum Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Jang jelas Wabup mengaku dengan adanya wabah Pandemi Covid-19  membuat  sejumlah agenda Pilkada berubah.

”Aku diuntungkan ado corona ini. Kalau katik Corona bulan 5 lah mulai pencalonan aku masih tekurung,” kata Johan.

Dengan diundurnya jadwal Pilkada  dampak dari covid-19 membri kesempatan Johan utuk mengikuti pencalonan Bupati OKU.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved