KPK Tahan Johan Anuar
Pengacara Ungkap Keberadaan Johan Anuar Pasca Adanya Penahanan dari KPK, Kasus Mark Up Makam
Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, resmi menjadi tahanan KPK usai Penyidik KPK menahan wakil Bupati OKU ini atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja, OKU.
Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
"Mudah-mudahan, keadilan bagi klien saya masih tetap ada," kata Titis, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Petir, BMKG Rilis Peringatan Dini Untuk 24 Wilayah
Titis pun mengaku siap untuk nantinya mendampingi Johan hingga ke meja hijau persidangan.
"Saat ini klien kami sudah berada di Jakarta. Namun kemungkinan besar proses sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang dan kita sama-sama menantikan proses itu secepatnya," singkat Titis.
Sebelumnya ,Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Jubir KPK Ali Fikri.
Baca juga: Mengingat Rukun Islam Pondasi Dasar dalam Kehidupan Umat Muslim, Inilah Pedoman yang Wajib Diketahui
Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.
"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya beberapa hari sebelum Pilkada 2020 di OKU digelar, Drs Johan Anuar SH MM memohon kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemanggilan atas dirinya sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu selesai.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA, yang dihubungi Sripoku.com Jumat (4/12/2020).
Titis yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, kuasa hukumnya yang hadir ke KPK untuk memohon penundaan.
“Klien kami baru dapat menghadap ke KPK pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2020,” terang Titis.
Baca juga: Kuryana –Johan Siap Menang Siap Kalah di Pilkada OKU
Dijelaskan Titis bahwa Drs Johan Anuar SH MM adalah salah satu peserta pemilihan calon wakil bupati Ogan Komering Ulu tahun 2020-2025 yang jadwal pelaksanaan pemilihan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.