Breaking News

Johan Anwar Bebas, Karena Masa Tahanannya Habis Sebelum Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

"Perkara masih lanjut, hanya penahanannya di tingkat penyidikan yang habis," kata Dalizon saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/BAYAZIR Al RAYHAN
Masa Tahanan Johan Anwar di Mapolda Sumsel Habis Sebelum Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kabar terbaru bahwa, Johan Anwar dinyatakan bebas demi hukum setelah menjalani masa tahannya di Mapolda Sumsel selama kurang lebih 120 hari pada Selasa, (12/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Pembebasan Johan Anwar ini sendiri dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel dikarenakan masa penahanan tersangka selama 120 hari telah berkahir,

sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kasubdit Tipidkor Polda Sumsel AKBP Dalizon Johan Anwar benar dinyatakan bebas demi hukum mengingat masa tahannya ditingkat penyidik sudah habis.

"Perkara masih lanjut, hanya penahanannya di tingkat penyidikan yang habis," kata Dalizon saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap Johan Anuar berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin. Han / 06/I/2020/Tipid Korupsi/ Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2020 , ditahan sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 02 Februari 2020.

Kemudian Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print – 01 /L.6.5/Ft.1/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, ditahan terhitung sejak tangal 03 Februari 2020 sampai dengan 13 Maret 2020.

Kemudian Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 25 Februari 2020 ditahan terhitung sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020;

Selanjutnya,  Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 02 April 2020 ditahan terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.

Rencananya penyidik akan tetap melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi P-19 JPU terkati Johan Anwar, serta akan terus berkoordinasi dengan JPU Kejati Sumsel dan BPK RI yang kemudian akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke JPU.


Sebelumnya Johan Anuar ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi mark up lahan kuburan di TPU OKU.

Kemudian Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka pada bulan september 2019 dan menjalani masa tahanannya sejak januari 2020.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved