Breaking News

KPK Tahan Johan Anuar

Pengacara Ungkap Keberadaan Johan Anuar Pasca Adanya Penahanan dari KPK, Kasus Mark Up Makam

Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini. 

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM
Kuasa Hukum Wakil Bupati Johan Anuar, Titis Rachmawati 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, resmi menjadi tahanan KPK usai Penyidik KPK menahan wakil Bupati OKU ini atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja, OKU.

Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini. 

"Mudah-mudahan, keadilan bagi klien saya masih tetap ada," kata Titis, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Petir, BMKG Rilis Peringatan Dini Untuk 24 Wilayah

Titis pun mengaku siap untuk nantinya mendampingi Johan hingga ke meja hijau persidangan.

"Saat ini klien kami sudah berada di Jakarta. Namun kemungkinan besar proses sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang dan kita sama-sama menantikan proses itu secepatnya," singkat Titis.

Sebelumnya ,Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020  kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.  Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Baca juga: Mengingat Rukun Islam Pondasi Dasar dalam Kehidupan Umat Muslim, Inilah Pedoman yang Wajib Diketahui

Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.

"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya beberapa hari sebelum Pilkada 2020 di OKU digelar, Drs Johan Anuar SH MM memohon kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemanggilan atas dirinya sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu selesai.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA,  yang dihubungi Sripoku.com Jumat (4/12/2020).

Titis yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, kuasa hukumnya yang hadir ke KPK untuk memohon penundaan.

“Klien kami baru dapat menghadap ke KPK pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2020,” terang Titis.

Baca juga: Kuryana –Johan  Siap Menang Siap Kalah di Pilkada OKU

Dijelaskan Titis bahwa Drs Johan Anuar SH MM adalah salah satu peserta pemilihan calon wakil bupati Ogan Komering Ulu tahun 2020-2025 yang  jadwal  pelaksanaan pemilihan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.

Johan Anuar berpasangan dengan calon Bupati OKU, Kuryana Azis.

Lebih jauh Titis menjelaskan, kliennya selaku salah satu peserta pemilihan harus mempersiapkan diri agar dapat berkonsentrasi dalam pilkada dimaksud.

Selain itu, kata Titis, surat panggilan dari KPK terhadap kelinnya hanya berselang dua hari saja sehingga sangat dekat sekali jarak pemanggilan dengan jadwal menghadap.

Sedangkan Johan Anuar yang bertempat tinggal di Propinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan  Komeirng Ulu tepatnya di Kota Baturaja. 

Dalam waktu bersaman, kata Titis, Johan Anuar pada hari Jumat (4/12/2020) sudah terjadwal untuk melakukan test Covid-19 di salah satu rumah sakit di Baturaja.

Baca juga: Mengenal Sosok Ajudan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Bagikan Tips Hidup Sehat

Mengingat selaam masa kampanye Johan Anuar banyak bertemu dengan orang-orang, apalagi beberapa hari belakangan kelinnya sering mengeluh mengalami pusing-pusing dan demam.

Maka untuk memastikan kesehatan tersebut sehingga Johan Anuar dan keluarga harus melakukan test Covid-19.  

Di Pilkada 2020 di OKU, yang sudah digelar Rabu (9/12/2020) kemarin, pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar unggul di TPS  10 Kelurahan Sukaraya.

Begitu  juga di  TPS 2 Kelurahan Baturaja Lama tempat Johan mencoblos pasangan BEKERJA unggul.

Sementara di TPS 11 Kelurahan Kemelak Bindung Langit dekat posko relawan Kotak Kosong (Koko) yang menang Koko.

Perolehan suara sementara kolom kosong (Koko) memeroleh  31.344 suara.

Pasangaan Kuryana Azis -Johan Anuar (BEKERJA) memperoleh 63.652 .

Suara sah 94.996  dan suara tidak sah 203 suara dari 977031 (37,7 persen).

Pantauan dilapangan, nampak dirumah kediaman calon bupati OKU Drs H Kuryana Azis suasana sangat ramai.

Tim pendukung palson, terus berdatangan untuk menyaksikan langsung Hasil Hitung Cepat versi Pemuda BEKERJA Pilkada Kabupaten OKU tahun2020.

Baca juga: BREAKING NEWS : Palembang Kembali Masuk Zona Merah Covid-19, Petugas Ungkap Lokasi Riskan Terpapar

Disisi lain, posko relawan KOKO yang menempati rumah pribadi H Eddy Yusuf SH MM juga terpantau ramai, meskipun suasananya tidak seramai rumah kediaman paslon.

Di posko relawan KOKO juga melakukan hasil perhitungan suara cepat  versi relawan KOKO.

Cerita panjang lebar seputar sudah bebasnya Wabup OKU demi hukum disiarkan langsung  Live Talk Eksklusif Bersama  Wabup OKU  Drs Johan Johan Anuar dengan Tema  Johan Anuar di Tengah Pusaran Politik  dan Pandemi Covid-19 dengan Host Hj L Weni Ramdiastuti (Kepala Newsroom Sripo-Tribun Sumsel) pada Jumat (15/5/2020) .

Mark up Lahan Kuburan Dua Kali Hadang Laju Johan Anuar Menuju Pilkada, Wabup OKU Kini Ditahan

“Saya ikhlas menjalani ketentuan Allah. Makanya  berat badan saya naik 3 kg ,” kata Johan Anuar didampingi istri Hj Henny Johan ST, seraya tertawa lepas.

Suami  Hj Henny Johan Anuar ini mengaku banyak mendapat hikmah selama 4 bulan ditahan Polda.

Dikatakan Johan, melalui ujian yang berat ini mungkin Allah mau mengangkat harkat dan derajatnya.

Terbukti tingkat ketaqwaannya kepada sang Khalik bertambah dan masa–masa berat hidup di balik jeruji dengan tekanan yang luar biasa  bisa dilewati degan lapang dada.

Diakui Johan, selama 120 hari ditahan, penyidik tidak bisa membuktikan sehingga perkaranya tidak bisa maju dan mentok di P19 hingga akhirnya tanggal 12 Mei 2020  dirinya bebas demi hukum.  

Pengacara Johan Anuar Tuding Ada Politisasi, Titis: Ini Kasus Pesanan

“Saya tidak perlu  melakukan pembelaan  diri, karena hukum sudah berbicara saya dibebaskan demi hukum,” tandas Johan seraya mengatakan sampai 4 bulan ditahan Polda namun berkasnya tidak bisa maju karena tidak terbukti.

Ayah tiga anak ini enggan mengomentari apakah penahanannya kental dengan nuansa poltik menjelang pilkada atau sebab lain.

Johan hanya mensyukuri berkat campur tangan Allah dirinya kini bebas demi hukum.

Selama masa tahanan, Johan mengaku perlakuan kepadanya sangat ketat, tidak boleh dibesuk, tidur di lantai  tanpa selembar alas dirasakannya sampai 3 malam sehingga rusuknya sampai memar.

Barulah hari keempat boleh membawa sajadah dan bisa tidur beralaskan sajadah.

Meski harus berbagi tempat tidur dengan tahanan lainnya, mulai dari perampok kelas kakap sampai tukang jambret, namun Johan mengaku ikhlas dan bisa berbagi dengan tahanan.

Pasca Johan Anuar Ditahan, Kuryana Azis Bicara Soal Sosok Pendampingnya pada Pilkada OKU 2020

Termasuk beberapa kali ganti teman sekamar karena tahanan lainnya sudah lebih dulu sidang sedangkan Johan sampai 4 bulan tetap menghuni kamar no 3 di Tahanan Polda Sumsel hingga akhirnya bebas demi hukum. 

Soal makan jangan ditanya lauknya perkedel sebesar telunjuk ikan asin dan tahu, namun semua itu dinikmati saja oleh ayah 3 anak ini.

Ditanya langkah ke depan, menurut Johan yang jelas sebagai Wakil Bupati dia akan mulai ngantor Senin mendatang dan menyelesaikan agenda yang sudah disusun.

Mengenai langkah politiknya untuk mengikuti Pilkada, Johan mengaku masih akan melihat respon masyarakat OKU.

Johan Anwar Bebas, Karena Masa Tahanannya Habis Sebelum Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Jang jelas Wabup mengaku dengan adanya wabah Pandemi Covid-19  membuat  sejumlah agenda Pilkada berubah.

”Aku diuntungkan ado corona ini. Kalau katik Corona bulan 5 lah mulai pencalonan aku masih tekurung,” kata Johan.

Dengan diundurnya jadwal Pilkada  dampak dari covid-19 membri kesempatan Johan utuk mengikuti pencalonan Bupati OKU.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved