Pengacara Johan Anuar Tuding Ada Politisasi, Titis: Ini Kasus Pesanan
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat mengungkapkan, kliennya merasa penahanan terhadap dirinya memiliki muatan politis.
PALEMBANG, SRIPO -- Penahanan terhadap wakil bupati OKU Johan Anuar usai menjalani pemeriksaan, dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku. Meski kuasa hukum beranggapan bila penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Johan Anuar terkesan dipolitisasi.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat mengungkapkan, kliennya merasa penahanan terhadap dirinya memiliki muatan politis. Karena pada April mendatang Johan Anuar akan ikut mendaftar menjadi calon bupati pada pilkada 2020 di Kabupaten OKU.
"Proses penyelidikan yang terlalu lama dan momen penahanan yang dekat dengan tahun politik membuat kliennya curiga bahwa kasus ini kasus pesanan," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, pihaknya mempersilakan tersangka maupun kuasa hukumnya untuk melaporkan penyidik Polda Sumsel ke Mabes Polri baik itu ke Bareskrim maupun Propam.
Penahanan terhadap Johan, berdasarkan keprofesionalan penyidik setelah melihat alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Selain itu juga penyidik mengenakan TPPU yakni pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 terhadap tersangka," ujar Supriadi, Rabu (15/1).
Penahanan terhadap Johan Anuar, memang merupakan kewenangan penyidik. Pastinya, sebelum penahanan dilakukan dahulu analisa dan pengecekan kesehatan tersangka. Karena pemeriksaan kesehatan itu menjadi standar penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Pengecekan sudah dilakukan sebelum ditahan, kan ada orang sakit atau nyakit. Penyidik pastinya melihat itu, makanya diperiksa kesehatanya. Dokter kepolisian netral dan bisa mengungkapkan apakah yang bersangkutan benar sakit atau nyakit," ungkapnya.
Terlepas dari hal tersebut, menurut Supriadi bila saat ini penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas tersangka Johan Anuar. Dengan tujuan, agar berkas bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Karena, untuk tersangka hanya tinggal Johan Anuar. Lantaran sebelumnya keempat tersangka lain sudah menjalani vonis di pengadilan.
“Tidak terlalu sulit melengkapi berkasnya, karena kejahatan dan modusnya sama. Jadi bisa dengan cepat dilengkapi berkas penyidikannya,” pungkas Supriadi.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat mengungkapkan, kliennya merasa penahanan terhadap dirinya memiliki muatan politis. Karena pada April mendatang Johan Anuar akan ikut mendaftar menjadi calon bupati pada pilkada 2020 di Kabupaten OKU.
"Proses penyelidikan yang terlalu lama dan momen penahanan yang dekat dengan tahun politik membuat kliennya curiga bahwa kasus ini kasus pesanan," katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ditemukan markup anggaran pembelian lahan kuburan di Baturaja pada tahun 2013 sebesar Rp 6,1 miliar. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar. Dari hasil penyelidikan, empat orang yakni Hidirman pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ard)