Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Mark up Lahan Kuburan Dua Kali 'Hadang' Laju Johan Anuar Menuju Pilkada, Wabup OKU Kini Ditahan

Wabup OKU Johan Anuar resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan mark up lahan kuburan.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANISA RAHMADANI
Wakil Bupati OKU Johan Anwar saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan, Selasa (14/1/2020). 

Wakil Bupati OKU Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi di saat dirinya akan maju dalam Pilkada 2020 di OKU. Peristiwa ini seakan mengulang kejadian beberapa tahun yang lalu, dimaa ketika dirinya hendak mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU sempat diperiksa atas kasus yang sama.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU (Ogan Komering Ulu) Johan Anuar resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan 12 jam di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

Johan Anuar terjerat kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU.

Jika melihat ke belakang, tepatnya ketika kasus ini mulai ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar 2015 dan 2016, Johan Anuar sempat beberapa kali dipanggil menjadi saksi.

Saat dijumpai sejumlah awak media kala itu, Johan terang-terangan mengatakan dirinya sedang mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU.

Ia pun meminta untuk tidak membesar-besarkan kasus ini demi menjaga nama baiknya saat itu.

Namun, poenyidik tetap memproses kasus ini dengan mendalami empat tersangka lain yang terjerat kasus sama.

Malah, ketika dirinya sudah menjadi Wakil Bupati OKU kala itu, penyidik sudah menetapkan dirinya menjadi tersangka.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

Namun, sejak keempatnya sudah menerima vonis dari pengadilan, nama Johan tidak terdengar lagi menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.

Ia pun bisa dengan fokus menjalani tugas-tugasnya sebagai seorang Wakil Bupati OKU.

Barulah di akhir 2019, kasus dugaan mark up lahan kuburan ini kembali menguak ke permukaan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved