Polda Metro Jaya 2 Kali Batal Gelar Perkara Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi
Diketahui Polda Metro Jaya sudah dua kali mengagendakan gelar perkara kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Polri masih menunggu hasil gelar perkara untuk memutuskan memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Saat ini, Polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Gelar perkara kasus tersebut, kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (23/11/2020).
Dikutip dari laman Kompas.com, Awi Setiyono mengatakan penyidik belum akan memanggil Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Menunggu gelar perkara,” ujar Awi Setiyono.
Awi menuturkan, gelar perkara tersebut rencananya dilaksanakan pada pekan ini, Jumat (20/11/2020).
Akan tetapi, rencana itu batal karena ada kegiatan serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Diketahui, posisi Kapolda Metro Jaya berganti dari Irjen Nana Sudjana ke Irjen Mohammad Fadil Imran.
“Rencana antara Kamis-Jumat ini, tapi karena ada kegiatan mutasi kapolda, ada serah terima di Mabes dan Polda Metro, dengan kesibukannya mungkin tertunda, enggak apa-apa, nanti kita lihat,” ungkap Awi.
Lewat gelar perkara, polisi akan menentukan apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melaksanakan ekspose kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara akad pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses ekspose kasus akan dilaksanakan pada Senin 23 November 2020 mendatang.
"Tindak lanjut penyidik, hari senin nanti tanggal 23 November 2020 akan mempersiapkan ekspos ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI," kata Kombes Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, ekspose kasus kali ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan sekaligus menetapkan tersangka dalam kasus ini.
