Polda Metro Jaya 2 Kali Batal Gelar Perkara Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi
Diketahui Polda Metro Jaya sudah dua kali mengagendakan gelar perkara kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan gelar perkara kerumunan acara Rizieq Shihab.
Diketahui Polda Metro Jaya sudah dua kali mengagendakan gelar perkara kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Namun dua agenda tersebut batal terwujud dengan berbagai alasan.
Pertama gelar perkara diagendakan pada Jumat (20/11/2020) namun batal karena ada sertijab kapolda dan pejabat utama.
Kedua gelar perkara diagendakan Senin (23/11/2020) kemarin, akhirnya juga batal.
Gelar perkara batal karena masih ada saksi yang belum diperiksa
Sebelumnya gelar perkara kasus tersebut direncanakan berlangsung Senin (23/11/2020).
"Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan baik itu di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Awi mengatakan pembatalan gelar perkara ini karena masih ada saksi-saksi yang harus dipanggil penyidik.
Hari Senin (23/11/2020) kepolisian memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan perwakilan dari Kemenparekraf.
"Karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali. Dan hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wakil Gubernur. Kemudian untuk Polda Jawa Barat minggu lalu, 8 orang panggil, masih ada 4 orang yang gak hadir," ungkapnya.
Menurutnya, penyidik Polri akan menjadwal ulang pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang belum hadir.
"Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif Covid sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya.
Sehingga kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," ujarnya.
Gelar perkara batal karena ada sertijab
