Pukul Lalat Tak Perlu Palu

Sutiyoso mempertanyakan dalam tindakan penurunan baliho Rizieq Shihab apakah sudah dilakukan Satpol PP.

Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Sutiyoso 

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Pangdam Jaya Sutiyoso menanggapi penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq oleh TNI.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (21/11/2020).

Diketahui sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya.

Baca juga: Balihonya Dilepas Petugas, Ini Sikap FPI Sumsel: Terima Kasih Silakan Dicopot

Diduga ada pelanggaran oleh pihak yang memasang baliho tersebut, yang diduga FPI.

Sutiyoso mempertanyakan dalam tindakan penurunan baliho Rizieq Shihab apakah sudah dilakukan Satpol PP.

Ia menjelaskan tugas penertiban semacam itu seharusnya dilakukan Satpol PP.

Jika perlu bantuan dari satuan lain, sifatnya hanya mengamankan.

Baca juga: Singgung Soal Penurunan Baliho Rizieq dan Minta TNI Berantas Korupsi, Sudjiwo Tejo: Silakan maki aku

"Kalaupun harus dibantu, biarlah mereka yang menurunkan. Misalnya Kodam dan Polda Metro gabungan, melindungi mereka melaksanakan tugas," terang Sutiyoso.

Meskipun begitu, ia mengakui pemasangan baliho Rizieq tersebut berpotensi melanggar hukum.

Ia menyinggung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan baliho.

"Baliho itu jelas sesuatu yang salah karena ada perdanya, di mana bisa dipasang, ukurannya berapa, dan bayar pajak. Tidak boleh sembarangan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga: CATAT Begini Syarat Urus Izin Reklame atau Pemasangan Baliho di Palembang, Dicopot Jika Melanggar!

Sutiyoso menerangkan apabila tindakan yang dilakukan Satpol PP tidak mencukupi, seharusnya polda setempat yang turun tangan.

"Kalau unsur Satpol PP ini sudah tidak berfungsi, tentunya Polda Metro Jaya," kata politisi yang akrab disapa Bang Yos ini.

Apabila tidak mempan juga, maka pihak pemasang baliho dapat dikenai pidana.

"Kalau sudah ada dalil-dalil dia melanggar aturan atau hukum, perda itu sudah ada sanksi hukumnya. Lakukan saja pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan pengadilan. Jangan pernah ragu itu," tegas Sutiyoso.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved