Berita Palembang
CATAT Begini Syarat Urus Izin Reklame atau Pemasangan Baliho di Palembang, Dicopot Jika Melanggar!
Sebagai kota metropolis, sejumlah lokasi di Palembang menjadi tempat strategis untuk pemasangan iklan, baik komersil atau sekadar layanan masyarakat.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagai kota metropolis, sejumlah lokasi di Palembang menjadi tempat strategis untuk pemasangan iklan, baik komersil atau sekadar layanan masyarakat.
Sayangnya, hal ini membuat banyak baliho yang dipasang sembarang tempat dan tak mengikuti aturan sehingga harus dilakukan pencopotan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Palembang, Akhmad Mustain melalui Candra Kurniadi, Kabid Penyelenggaraan bidang perizinan dan non perizinan Pembangunan dan Lingkungan menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang mengatur proses perizinan pemasangan baliho.
Seperti, bila pemasangan menggunakan tiang maka harus dilengkapi dengan keterangan struktur baja yang dibuat oleh Arsitek, kemudian syarat surat pernyataan yang diketahui notaris, dan kejelasan status kepemilikan lahan yang akan dibangun baliho bertiang.
"Seumpama di lahan pribadi maka harus diberikan keterangan SHM. Namun, apabila di jalan kewenangan Pemkot Palembang maka harus ada perjanjian sewa dari BPKAD, begitu juga saat tiang baliho berada di jalan provinsi harus ke BPKAD provinsi. Sama halnya, kalau di median jalan yang berada dalam kewenangan BBPJN V maka harus diajukan kesana sewanya," jelasnya, (22/11/2020)
Lama jangka waktu sewanya, kata Candra tergantung dari permohonan yang bersangkutan. Pengurusan izin ini penting agar secara administrasi baliho-baliho yang terpasang dapat tertib dan terawasi.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka, Prof Yuwono : Saya Senang, Tapi Perhatikan 4 Point Penting Ini!
Baca juga: POLISI Bubar Paksa Pesta Pernikahannya Anak Pejabat, Dihadiri 2.000Tamu, Kapolres: Sudah Diingatkan!
Baca juga: Pedangdut Jaja Miharja Apaan Tuh Kaget Dirinya Masih Dikenali, Padahal Sudah Pakai Masker
"Di Palembang, masih ada yang bangun tapi tidak ada izin. Di sepanjang 2020 ini sedikit yang mengajukan pengurusan izin bangun baliho baru mayoritas lebih ke perpanjangan izin saja dari biro jasa reklame," katanya.
Setidaknya, ada dua jenis perizinan yang harus diurus ke DPM-PTSP, yakni izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
"Ada juga syarat yang harus diurus Ke PUPR, setelah dapat surat rekomendasi dari mereka baru bisa kita terbitkan SK. Untuk memberikan kemudahan urus IPR dapat daftar online sesuai persyaratan dengan waktu selesainya selama 14 hari sesuai SOP," ujarnya.
Dijelaskan Candra, sesuai aturan untuk baliho yang menempel dibangunan atau media reklame papan nama di dinding bangunan mulai dari ukuran 12 M2 maka izin yang harus diurus adalah IMB-R. Sementara bila menggunakan tiang mulai dari 3 M2 harus mengurus IMB-R dan IPR.
"Kurang dari ukuran itu entah pakai tiang atau dinding cuma mengurus IPR yang sekarang cukup melalui online," tutupnya.