Tambang Batubara Longsor

Tambang Ilegal Masih Ada, Pengamat di Palembang: Masyarakatnya Terpaksa, Pemerintah yang Harus Tegas

Rabin mengatakan undang-undangan mineral dan batubara (minerba) ini beberapa kali mengalami perubahan

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Lokasi tambang batubara longsor di Desa Penyandingan Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dosen Ekonomi Tata Kelola Pertambangan Universitas Bina Darma Palembang, Rabin, mengatakan pertambangan ilegal ini seperti ada pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum padahal penegakan hukum harusnya oleh aparat dan pemerintah.

Memang mereka salah, tapi kasus-kasus ini sudah lama dan sudah dilaporkan kemana-mana hingga ke KPK dan Ombudsman, tapi tidak ada perubahan, dibiarkan saja.

Padahal tambang ilegal ini banyak jumlahnya dan banyak pula pekerja yang bekerja di temanggung ilegal tersebut sehingga mustahil tidak terlihat.

Baca juga: Mengungkap Bisnis Tambang Batubara Ilegal di Muaraenim 11 Orang Tewas, Cukong Terima 5,5 Juta Sehari

"Tambang ilegal di depan mata tidak mungkin tidak tahu, jadi ada apa sebenarnya?," ujar Rabin ketika dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, apakah pembiaran tambang ilegal ini karena oknum atau orang tertentu dibalik tembang tersebut, atau apakah ada andil aparat penegak hukum yang mendapatkan "keuntungan" tambang juga sehingga tidak berani menindaknya.

Dari segi rakyat, Rabin mengatakan mereka terpaksa menambang ilegal untuk mencari sumber penghasilan dengan peralatan seadanya dan tidak memperhatikan aspek keselamatan.

Rabin mengatakan, undang-undangan mineral dan batubara (minerba) ini beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari UU yang mengatur bahwa pengelolaan dan pengawasan minerba menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten kota.

Baca juga: Kronologi Tambang Batubara Longsor di Muara Enim Dipastikan Ilegal, Berikut Nama-nama Korban

Undang-undang ini kemudian berubah lagi menjadi menjadi undang-undang nomor 14 yang mengatur pengawasan minerba menjadi kewenangan dan pengawasan langsung gubernur pada tingkat provinsi.

Saat ini, undang-undang minerba juga kembali berubah, tahun 2020 ada perubahan bahwa tanggung jawab dan pengelolaan minerba dikembalikan ke pemerintah pusat.

Saat ini undangan-undangan tersebut masih dalam tahap proses penyerahan ke pusat.

Jika disahkan, maka bisa saja keberadaan tambang ilegal diprediksi akan semakin banyak sebab pengurusan izin akan semakin panjang dan rumit.

Selain itu juga pengawasan akan semakin "lengah" karena saat kewenangan masih di daerah saja banyak tambang ilegal beroperasi.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus Tersandung Kasus Senjata Api Ilegal, Rekam Jejak Mayjen (Purn) Soenarko

"Tinggal bagaimana nabati pemerintah pusat berkoordinasi mengawasinya karena di daerah saja masih kecolongan banyak tambang ielgal, apalagi di pusat, koordinasinya akan lebih sulit," prediksinya.

Rabin mengatakan, tambang ilegal dan legal jelas berbeda dari sisi keamanan dan keselamatan.

Jika ingin membuat usaha tambang, seharusnya mengajukan izin ke negara agar evaluasi secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved