Berita Palembang

Ini Alasan Polisi Bebaskan Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya

WH (28), seorang guru ngaji di Palembang dibebaskan pihak Polrestabes Palembang. Kasus cabul yang menjerat pelaku tak diperpanjang keluarga korban.

Editor: Yandi Triansyah
ilustrasi
ilustrasi perkosaan 

Saat jadi korban kejahatan WF, ZT hanya berdua dengan pelaku di lokasi kejadian.

Sementara itu, WF mengaku khilaf telah melakukan aksinya.

WF juga mengakui mengirimkan pesan kepada ZT untuk meminta datang dan belajar mengaji.

"Saya khilaf pak melakukan ini, benar awal tadi saya menyuruh korban datang ke rumah," ucap WF.

Melakukan aksinya, WF menyebut mempunyai rasa ketertarikan kepada bocah berusia 14 tahun tersebut.

"Jujur pak saya khilaf," seraya mengaku dirinya baru sekali ini melakukannya.

Baca juga: Polri: Tersangka Penghasutan Demo Omnibus Law Kumpulkan Uang Logistik Lewat WAG

Sambil menyesali perbuatannya, WF teringat kepada istrinya yang sedang hamil anak pertama.

Usia kehamilan istri WF sudah masuk 9 bulan.

Kapolsek Sako AKP Rian Suhendi mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka pencabulan dari lokasi tempat mengajar ngaji.

"Modusnya mengajar ngaji. Karena suara korban terlalu kecil kemudian tersangka berpura-pura mengajar melatih pernafasan,"

"Saat itulah tersangka awalnya memegang perut korban hingga bagian sensitif korban," ucap Rian.

Rian juga mengatakan, saat ini pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka akan kita bawa ke Unit PPA Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rian.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene, membenarkan adanya pelaku cabul yang diamankan terkait aksi pencabulan kepada murid mengajinya.

"Sudah kita amankan, awalnya pelaku jadi bulan bulanan keluarga korban. Lalu diamankan unit PPA Polrestabes Palembang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved