Berita Palembang
Ini Alasan Polisi Bebaskan Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya
WH (28), seorang guru ngaji di Palembang dibebaskan pihak Polrestabes Palembang. Kasus cabul yang menjerat pelaku tak diperpanjang keluarga korban.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- WH (28), seorang guru ngaji di Palembang dibebaskan pihak Polrestabes Palembang.
Kasus cabul yang menjerat pelaku tak diperpanjang keluarga korban.
Sehingga oknum guru ngaji tersebut bisa menghirup udara bebas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama WH yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.
"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang.
Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020), kepada sripoku.com.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.
Namun keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku tersebut.
Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.
Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini murni karena perdamaian, keluarga korban tidak membuat laporan mungkin karena tidak mau memperpanjang permasalahan," kata Supriadi.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Cabuli Muridnya Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi
Kronologi Kejadian
Sebelumnya WF (28) di Palembang diringkus pihak kepolisian karena aksinya tak terpuji.
Pelaku melecehkan muridnya ZT (14) dengan meraba bagian sensitif korban.