Keputusannya Diskualifikasi Ilyas-Endang Digugat, Massuryati Tunggu Putusan MA

Massuryati mengatakan, hal tersebut merupakan hak paslon bersangkutan dan KPU Ogan Ilir hanya menunggu keputusan dari MA.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati. 

INDRALAYA, SRIPO -- Lantaran bukan sebagai peserta dalam Pilkada Ogan Ilir, paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak secara otomatis dilarang berkampanye

"Ya namanya didiskualifikasi berarti bukan lagi peserta Pilkada," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Rabu (14/10).

Mengenai upaya paslon nomor urut 2 yang diusung PDI-P, Golkar, Hanura, PBB dan Partai Berkarya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut penyelenggara Pilkada, Massuryati mengatakan, hal tersebut merupakan hak paslon bersangkutan dan KPU Ogan Ilir hanya menunggu keputusan dari MA.

Baca juga: Paslon Bupati Wabup Ogan Ilir Ilyas-Endang Dilarang Kampanye, Pasca Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

"Kita lihat dulu inkrah dari putusan MA. Saya tidak mau berandai-andai karena ini sedang proses hukum, maka kita hargai dan tunggu saja selanjutnya bagaimana," jelas Massuryati.

Terpisah, Wakil Kepala Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Selatan, Susanto Aziz mengatakan, terkait pendiskualifikasian tersebut pihaknya sedang berjuang di tingkat MA.

Tim pemenang Ilyas-Endang hingga saat ini menyatakan masih berkampanye setelah keluar keputusan diskulalifikasi dari KPU Ogan Ilir.

Baca juga: Putuskan Tetap Lanjut Kampanye Sembari Lapor MA, Langkah Ilyas Panji-Ishak PU Usai Didiskualifikasi

"Yang jelas kita tetap solid jaga kekompakan. Sebelum ada putusan MA, kita terus melakukan aktivitas seperti biasa, seperti kampanye dan konsolidasi partai," ujar Aziz.

"Kita tetap berkampanye. Tentunya, keputusan KPU tetap kita hargai. Yang pasti, prosedur hukum yang berlaku akan kita ikuti termasuk gugatan ke MA," tambah Aziz.

Sementara, Koordinator Bidang Pelaporan Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani, Firdaus Hasbullah tak ingin berkomentar soal pendiskualifikasian paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Kami fokus kampanye saja, yang penting kami terus bersosialisasi ke masyarakat untuk kemenangan 9 Desember nanti. Insya Allah kami terus berusaha. Yang jelas dengan doa dan dukungan masyarakat kami siap berjuang untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani menjadi bupati dan wakil bupati Ogan Ilir periode 2021-2026," ujar Firdaus.

Baca juga: Protes Diskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada OI, 2 Pria Ini Datangi KPU Ogan Ilir dan Bawa Tikus

Sebelumnya dua orang pria yang melumuri wajah mereka dengan cat warna putih memprotes diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada 12 Oktober lalu.

"Telah mati demokrasi di negeri ini. Terbukti dengan adanya keputusan diskualifikasi secara sepihak oleh KPU dan Bawaslu," kata salah seorang orator aksi yang tak ingin menyebutkan namanya itu.

Dua orang pria berbicara menggunakan pengeras suara ini menuding KPU dan Bawaslu Ogan Ilir tak profesional dan transparan. "Ini persoalan administrasi yang sejak dulu memang ada. Kalau Pak Ilyas dan Pak Endang korupsi, silakan didiskualifikasi. Inilah cacatnya KPU dan Bawaslu," ujar pria tersebut.

Setelah berorasi, kedua pria ini memberikan tikus yang dimasukkan dalam wadah plastik kepada perwakilan KPU dan Bawaslu. Entah apa maksud kedua pria ini, namun tikus-tikus tersebut tetap diterima Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ogan Ilir, Rusdi dan Staf Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Ilir, Adil Marwan.

"Ini tikusnya jangan lupa dikasih makan ya, Pak," kata pria tersebut.

Tanpa Intervensi
Sedangkan pada Live Talk dengan tema "KPU OKU Timur Bikin Kejutan", Rabu (14/10), Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Junaidi, mengatakan keputusan mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sesuai dengan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

"Kami meyakini tidak dalam posisi diintervensi dari kekuatan politik manapun.
Ini karena ada laporan pelanggaran dan kami ditanggapi dan tindaklanjuti," kata Junaidi.

Menurut dia, jika keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) ataupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak menyalahi aturan sebab ini Perbawaslu Nimor 220.

Baca juga: Ilyas Panji Alam Merasa Tak Terganggu dengan Rekomendasi Didiskualifikasi dari Bawaslu

Waktu yang dibutuhkan oleh penggugat sengketa pemilu tersebut pun dianggap cukup meskipun pada 9 November sudah mulai pencetakan surat suara. "Tiga hari waktu gugatan di Bawaslu lalu PTUN maksimal 14 hari dan MA 14 hari. Jadi, nanti para hakim yang menentukan," tambah dia.

Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar Butarbutar, menyebutkan, diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu tersebut merupakan peringatan bagi calon kepala daerah petahana di daerah lain agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.

"Ini warning bagi enam kabupaten di Sumsel hingga nasional. Apalagi, ini menyangkut petahana. Kejutan di awal dan luar biasa," kata dia.

Semestinya, ujar Bagindo, upaya serupa dilakukan di kabupaten lain di Sumsel agar dapat menjadikan kontestasi politik berlangsung sesuai aturan yang berlaku. "Jadi trigger (pemicu) untuk daerah lain supaya patuh aturan. Bisa juga paslon rival mundur jug dan benar paslon arif jika ingin menang elegan. Menang tidak di atas panggung legitimasinya sangat rendah," jelas Bagindo.

Bagindo berharap, diskualifikasi paslon ini tidak menjadi "bumper" dari elit politik, kelompok lembaga politik, mauapun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di belakang paslon penantang.

"Apalagi paslon anak penguasa di Sumsel. Bawsalu juga saya harapkan untuk berani menindak pelanggaran praktik penempatan APK yang tidak tepat," ujarnya lagi.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ilyas-Endang sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan apabila terbukti pelanggaran pada ayat 2 dan 3 pasal 71 langsung dilakukan pembatalan pencalonan.

"Praktik ini terjadi di mana-mana. Mungkin di daerah lain sama tapi tidak ada laporan dan temuan Bawaslu. Apabila petahana melanggar, ya, harus taat," kata Husni.

Menurut Husni, seandainya nantinya Ilyas - Endang bisa menang gugatan atau membuktikan keduanya tidak melanggar aturan Pemilu di MA, kemungkinan bisa dapat nilai ekstra berupa simpati masyarakat.

Jika pun tidak menang karena terbukti melanggar artinya Bawaslu sudah menjalankan tugas secara baik sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Pelanggaran ini penting untuk petahana. Kecerobohan yang tak boleh diulang." tegas Husni. (mg27/mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved