Pilkada 2020 di Sumsel

Paslon Bupati Wabup Ogan Ilir Ilyas-Endang Dilarang Kampanye, Pasca Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, nomor urut 2 lyas Panji Alam-Endang PU Ishak, dilarang berkampanye, pasca didiskualifikasi oleh KPU

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dibincangi wartawan di Indralaya, Rabu (14/10/2020). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, nomor urut 2 lyas Panji Alam-Endang PU Ishak, dilarang berkampanye, pasca didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.

"Ya namanya didiskualifikasi berarti bukan lagi peserta Pilkada," kata Ketua KPU Ogan IlirMassuryati kepada wartawan di Indralaya, Rabu (14/10/2020).

Mengenai upaya paslon nomor urut 2 yang diusung PDI-P, Golkar, Hanura, PBB dan Partai Berkarya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut penyelenggara Pilkada, Massuryati mengatakan, hal tersebut merupakan hak paslon bersangkutan dan KPU Ogan Ilir hanya keputusan dari MA.

"Kita lihat dulu inkrah dari putusan MA. Saya tidak mau berandai-andai karena ini sedang proses hukum, maka kita hargai dan tunggu saja selanjutnya bagaimana," jelas Massuryati.

Terpisah, Wakil Kepala Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Selatan, Susanto Aziz mengatakan, terkait didiskualifikasinya paslon nomor urut 2, pihaknya sedang berjuang di tingkat MA.

"Yang jelas kita tetap solid jaga kekompakan. Sebelum ada putusan MA, kita terus melakukan aktivitas seperti biasa, seperti kampanye dan konsolidasi partai," ujar Aziz.

Baca juga: Protes Diskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada OI, 2 Pria Ini Datangi KPU Ogan Ilir dan Bawa Tikus

Tim pemenang Ilyas-Endang juga disebutnya kini masih berkampanye setelah keputusan diskulalifikasi dari KPU Ogan Ilir.

"Kita tetap berkampanye. Tentunya, keputusan KPU tetap kita hargai. Yang pasti, prosedur hukum yang berlaku akan kita ikuti termasuk gugatan ke MA," kata Aziz menegaskan.

Sementara, Koordinator Bidang Pelaporan Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani, Firdaus Hasbullah tak ingin berkomentar soal pendiskualifikasian paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Kami fokus kampanye saja, yang penting kami terus bersosialisasi ke masyarakat untuk kemenangan 9 Desember nanti.

Insya Allah kami terus berusaha. Yang jelas dengan doa dan dukungan masyarakat kami siap berjuang untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani menjadi bupati dan wakil bupati Ogan Ilir periode 2021-2026," ujar Firdaus.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved