Pilkada 2020 di Sumsel
Ilyas Panji Alam Merasa Tak Terganggu dengan Rekomendasi Didiskualifikasi dari Bawaslu
Pasangan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Ogan Ilir (OI), H Ilyas Panji Alam SH MH - H Endang PU Ishak, tidak merasa terganggu
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pasangan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Ogan Ilir (OI), H Ilyas Panji Alam SH MH - H Endang PU Ishak, tidak merasa terganggu dengan tuduhan yang disangkalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI kepada mereka.
"Tahapan masih panjang dan selama tahapan berlanjut kami selalu ikuti semua tahapan demi tahapan dan aturannya," tegas Ilyas, Minggu (11/10/2020) saat dihubungi Sripoku.com.
Mengenai rekomendasi Bawaslu OI terhadap pasangan Nomor 2 yang menyebutkan pelanggaran admistrasi pemilihan umum daerah (Pilkada) OI Ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OI itu, merupakan wewenangnya.
"Kita hargai tugas mereka, dan yang paling penting kita serahkan kepada penyelenggara," tutur Ilyas kepada Sripo ketika dihubungi melalui telpon messenger.
Ditegaskan Ilyas, selama ini pihaknya berkampanye yang masih menjalankan aturan sesuai dengan tahapan pilkada yang diberikan oleh pihak KPU.
"Selama bersosialisasi dan berkunjung ke masyarakat kami selalu mentaati protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang ada," tutur Ilyas.
Menurut dia, memang untuk Kabupaten Ogan Ilir yang berada di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan pusat pemerintahannya terletak sekitar 35 Km dari Kota Palembang, banyak tantangan yang harus dihadapi, mengingat populasi penduduk di Bumi Caram Seguguk berasal dari Suku Ogan dengan tiga suku yakni, Suku Pegagan Ulu, Suku Penesak dan Suku Pegagan Ilir.
"Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan nelayan. Untuk itu, pasangan Nomor 2 akan memproritaskan petani - petani," ucap Ilyas yang akan mengedepan petani.
Program sukses petani inilah yang menjadi kekhawatiran lawan politik dan tentunya semua itu akan kita serahkan kepada pihak penyelenggara pilkada khususnya OI.
• Bawaslu OI Rekomendasikan Diskualifikasi Ilyas-Endang, Petahana Masih Fokus Lanjut Kampanye
Komentar Endang
Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Endang PU Ishak, enggan menyikapi terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang merekomendasikan dirinya bersama Ilyas Panji Alam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada OI 2020.
Mantan Ketua DPRD OI itu sendiri, akan menyerahkan sepenuhnya ke tim advokasi pasangan Ilyas- Endang.
"Nanti, hubungi tim advokasi Ilyas- Endang saja," katanya singkat melalui whatsapps, Minggu (11/10/2020).