Pilkada 2020 di Sumsel

Putuskan Tetap Lanjut Kampanye Sembari Lapor MA, Langkah Ilyas Panji-Ishak PU Usai Didiskualifikasi

"Atas keputusan KPU Ogan Ilir tersebut, kita telah mengumpulkan berkas dan akan banding ke MA, besok akan segera kita daftarkan,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Aparat kepolisian berjaga-jaga di Bawaslu OI dan KPU OI. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pasangan Calon Kepala Daerah Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak, didiskualifikasi dari pencalonan mereka pada Pilkada 2020 di Ogan Ilir oleh KPU Ogan Ilir.

Meski demikian, pasangan calon dimana status Ilyas Panji Alam sebagai seorang petahana ini tetap melanjutkan kampanye sembari menempuh jalur hukum atas keputusan KPU Ogan Ilir tersebut.

Ketua tim advokasi paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak, Firli Darta, ketika dihubungi Selasa (13/10/2020) mengatakan saat ini timnya telah menuju ke Jakarta untuk segera melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Sakit Hati Disebut Preman dan Sombong, Oknum Jukir di Palembang Ini Tikam Pengamen Hingga Tewas

"Atas keputusan KPU Ogan Ilir tersebut, kita telah mengumpulkan berkas dan akan banding ke MA, besok akan segera kita daftarkan," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Dikatakan lebih lanjut, adapun yang menjadi bukti- bukti pelanggaran yakni terkait pilkada dengan memanfaatkan bantuan Covid-19 berupa paket sembako yang kemasannya ada stiker wajah Ilyas Panji Alam.

Selain itu, adanya dugaan pelanggaran pengangkatan PlT Sekda Ogan Ilir oleh bupati petahana yang ditenggarai melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat serta pelanggaran melakukan pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya yang terkesan adalah kampanye terselubung.

Baca juga: Ada Temuan Dalam Kajian KPK, PT Pertamina Akan Lakukan Upaya Agar Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

"Iya, ada 3 poin yang menjadi permasalahan. Sebelumnya pak Ilyas sudah memberikan klarifikasi mengenai pengangkatan Sekda dan pemberian sembako ke KPU Ogan Ilir dengan membawa bukti-bukti lengkap.

Seperti pemberian paket sembako Covid-19 kan waktu itu KPU sendiri yang mengumumkan jika tahapan pemilu ditunda akibat pandemi. Jadi masa pemberian paket sembako diluar proses pemilu," terangnya.

Masih kata Firli, tim pemenangan Paslon Ilyas-Endang masih akan melanjutkan tahapan kampanye karena keputusan diskualifikasi masih belum inkrah (final).

Baca juga: Dimasa Pandemi Buka Rekening Bank Mandiri Dari Rumah Saja Cuma 10 Menit

"Setelah berkas masuk ke MA, maka kita akan kembali melanjutkan proses kampanye. Namun hingga Kamis besok kita akan fokus melakukan banding," katanya.

"Kita tidak terima dengan keputusan tersebut, dan kami sangat optimis akan memenangkan prosesnya di MA sesuai mekanisme," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved