Keputusannya Diskualifikasi Ilyas-Endang Digugat, Massuryati Tunggu Putusan MA
Massuryati mengatakan, hal tersebut merupakan hak paslon bersangkutan dan KPU Ogan Ilir hanya menunggu keputusan dari MA.
Tanpa Intervensi
Sedangkan pada Live Talk dengan tema "KPU OKU Timur Bikin Kejutan", Rabu (14/10), Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Junaidi, mengatakan keputusan mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sesuai dengan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Kami meyakini tidak dalam posisi diintervensi dari kekuatan politik manapun.
Ini karena ada laporan pelanggaran dan kami ditanggapi dan tindaklanjuti," kata Junaidi.
Menurut dia, jika keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) ataupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak menyalahi aturan sebab ini Perbawaslu Nimor 220.
Baca juga: Ilyas Panji Alam Merasa Tak Terganggu dengan Rekomendasi Didiskualifikasi dari Bawaslu
Waktu yang dibutuhkan oleh penggugat sengketa pemilu tersebut pun dianggap cukup meskipun pada 9 November sudah mulai pencetakan surat suara. "Tiga hari waktu gugatan di Bawaslu lalu PTUN maksimal 14 hari dan MA 14 hari. Jadi, nanti para hakim yang menentukan," tambah dia.
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar Butarbutar, menyebutkan, diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu tersebut merupakan peringatan bagi calon kepala daerah petahana di daerah lain agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.
"Ini warning bagi enam kabupaten di Sumsel hingga nasional. Apalagi, ini menyangkut petahana. Kejutan di awal dan luar biasa," kata dia.
Semestinya, ujar Bagindo, upaya serupa dilakukan di kabupaten lain di Sumsel agar dapat menjadikan kontestasi politik berlangsung sesuai aturan yang berlaku. "Jadi trigger (pemicu) untuk daerah lain supaya patuh aturan. Bisa juga paslon rival mundur jug dan benar paslon arif jika ingin menang elegan. Menang tidak di atas panggung legitimasinya sangat rendah," jelas Bagindo.
Bagindo berharap, diskualifikasi paslon ini tidak menjadi "bumper" dari elit politik, kelompok lembaga politik, mauapun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di belakang paslon penantang.
"Apalagi paslon anak penguasa di Sumsel. Bawsalu juga saya harapkan untuk berani menindak pelanggaran praktik penempatan APK yang tidak tepat," ujarnya lagi.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ilyas-Endang sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan apabila terbukti pelanggaran pada ayat 2 dan 3 pasal 71 langsung dilakukan pembatalan pencalonan.
"Praktik ini terjadi di mana-mana. Mungkin di daerah lain sama tapi tidak ada laporan dan temuan Bawaslu. Apabila petahana melanggar, ya, harus taat," kata Husni.
Menurut Husni, seandainya nantinya Ilyas - Endang bisa menang gugatan atau membuktikan keduanya tidak melanggar aturan Pemilu di MA, kemungkinan bisa dapat nilai ekstra berupa simpati masyarakat.
Jika pun tidak menang karena terbukti melanggar artinya Bawaslu sudah menjalankan tugas secara baik sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Pelanggaran ini penting untuk petahana. Kecerobohan yang tak boleh diulang." tegas Husni. (mg27/mg3)