Keputusannya Diskualifikasi Ilyas-Endang Digugat, Massuryati Tunggu Putusan MA
Massuryati mengatakan, hal tersebut merupakan hak paslon bersangkutan dan KPU Ogan Ilir hanya menunggu keputusan dari MA.
INDRALAYA, SRIPO -- Lantaran bukan sebagai peserta dalam Pilkada Ogan Ilir, paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak secara otomatis dilarang berkampanye
"Ya namanya didiskualifikasi berarti bukan lagi peserta Pilkada," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Rabu (14/10).
Mengenai upaya paslon nomor urut 2 yang diusung PDI-P, Golkar, Hanura, PBB dan Partai Berkarya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut penyelenggara Pilkada, Massuryati mengatakan, hal tersebut merupakan hak paslon bersangkutan dan KPU Ogan Ilir hanya menunggu keputusan dari MA.
Baca juga: Paslon Bupati Wabup Ogan Ilir Ilyas-Endang Dilarang Kampanye, Pasca Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
"Kita lihat dulu inkrah dari putusan MA. Saya tidak mau berandai-andai karena ini sedang proses hukum, maka kita hargai dan tunggu saja selanjutnya bagaimana," jelas Massuryati.
Terpisah, Wakil Kepala Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Selatan, Susanto Aziz mengatakan, terkait pendiskualifikasian tersebut pihaknya sedang berjuang di tingkat MA.
Tim pemenang Ilyas-Endang hingga saat ini menyatakan masih berkampanye setelah keluar keputusan diskulalifikasi dari KPU Ogan Ilir.
Baca juga: Putuskan Tetap Lanjut Kampanye Sembari Lapor MA, Langkah Ilyas Panji-Ishak PU Usai Didiskualifikasi
"Yang jelas kita tetap solid jaga kekompakan. Sebelum ada putusan MA, kita terus melakukan aktivitas seperti biasa, seperti kampanye dan konsolidasi partai," ujar Aziz.
"Kita tetap berkampanye. Tentunya, keputusan KPU tetap kita hargai. Yang pasti, prosedur hukum yang berlaku akan kita ikuti termasuk gugatan ke MA," tambah Aziz.
Sementara, Koordinator Bidang Pelaporan Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani, Firdaus Hasbullah tak ingin berkomentar soal pendiskualifikasian paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
"Kami fokus kampanye saja, yang penting kami terus bersosialisasi ke masyarakat untuk kemenangan 9 Desember nanti. Insya Allah kami terus berusaha. Yang jelas dengan doa dan dukungan masyarakat kami siap berjuang untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani menjadi bupati dan wakil bupati Ogan Ilir periode 2021-2026," ujar Firdaus.
Baca juga: Protes Diskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada OI, 2 Pria Ini Datangi KPU Ogan Ilir dan Bawa Tikus
Sebelumnya dua orang pria yang melumuri wajah mereka dengan cat warna putih memprotes diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada 12 Oktober lalu.
"Telah mati demokrasi di negeri ini. Terbukti dengan adanya keputusan diskualifikasi secara sepihak oleh KPU dan Bawaslu," kata salah seorang orator aksi yang tak ingin menyebutkan namanya itu.
Dua orang pria berbicara menggunakan pengeras suara ini menuding KPU dan Bawaslu Ogan Ilir tak profesional dan transparan. "Ini persoalan administrasi yang sejak dulu memang ada. Kalau Pak Ilyas dan Pak Endang korupsi, silakan didiskualifikasi. Inilah cacatnya KPU dan Bawaslu," ujar pria tersebut.
Setelah berorasi, kedua pria ini memberikan tikus yang dimasukkan dalam wadah plastik kepada perwakilan KPU dan Bawaslu. Entah apa maksud kedua pria ini, namun tikus-tikus tersebut tetap diterima Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ogan Ilir, Rusdi dan Staf Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Ilir, Adil Marwan.
"Ini tikusnya jangan lupa dikasih makan ya, Pak," kata pria tersebut.